Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Warga Sichuan Dihukum Penjara Karena Menentang Penindasan Falun Gong

11 Sep. 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan

(Minghui.org) Tiga warga Kota Deyang dijatuhi vonis penjara karena terus-menerus menentang penindasan Falun Gong (sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar) yang dilakukan oleh rezim komunis Tiongkok. Pengadilan setempat menolak permohonan banding mereka tanpa menggelar sidang terbuka sebagaimana mestinya.

Jiang Mengmei dan Tan Shuhui dihukum 2,5 tahun dan dikirim ke Penjara Wanita Longquanyi, sedangkan Lu Shen (pria) divonis lima tahun penjara dan dikirim ke Penjara Jiazhou.

Ketiga praktisi Falun Gong ini ditangkap pada waktu berbeda pada tanggal 4 Juni 2015. Jiang ditahan di kantor pos lokal saat mencoba membantu seorang rekan praktisi mengirimkan surat tuntutan terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena memulai penganiayaan terhadap Falun Gong. Polisi kemudian menangkap Tan dan Lu, karena kedua orang ini pernah membagikan materi Falun Gong bersama Jiang.

Kantor 610 setempat memerintahkan Pengadilan Yanting untuk secara diam-diam mengadili ketiga praktisi ini pada tanggal 2 Maret 2016, namunupaya itu gagal karena mendapat keberatan dari pengacara.

Ketika sidang akhirnya digelar pada tanggal 17 Mei 2016, sejumlah polisi ditugaskan di luar gedung pengadilan. Seorang kapten polisi berbohong dengan mengatakan mereka sedang menangani “kasus kerah putih.” Hanya sembilan anggota keluarga dari tiga terdakwa yang diperbolehkan mengikuti sidang, sementara sisa kursi lainnya diisi oleh para petugas dari berbagai instansi pemerintah.

Jaksa menuduh ketiga praktisi ini melanggar hukum, namun ia gagal menunjuk secara spesifik, pasal mana yang dilanggar. Pengacara Jiang menyadari fakta bahwa ketika kliennya ditahan karena mencoba mengirimkan surat tuntutan, hal itu tidak disebutkan dalam daftar dakwaan, malahan menuduh Jiang menyebarkan informasi Falun Gong.

Pengacara Jiang berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong, dan setiap warga negara berhak mencari keadilan terhadap Jiang Zemin yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong. Dengan demikian, Jiang Mengmei tidak melanggar hukum saat mencoba membantu seorang rekan praktisi mengirimkan surat tuntutan.

Kuasa hukum Jiang juga berpendapat bahwa polisi telah melanggar konstitusi saat mereka menahan kliennya karena setiap warga memiliki hak untuk mengirim surat.

Seorang hakim yang duduk di tengah hadirin mengatakan pengacara ini begitu berani mengatakan polisi telah melanggar hukum.

Hakim ketua Du Yaoming berkata jaksa tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penuntutan. Dia berjanji akan segera memberikan hasil keputusan.

Pada tanggal 19 Agustus 2016, ketiga keluarga praktisi datang ke pengadilanuntuk memprotes penahanan ilegal terhadap anggota keluarga tercinta mereka.

Kepala pengadilan mengakui bahwa ini merupakan kasus yang sangat khusus dan pengadilannya tidak tahu bagaimana menanganinya. Ia berkata kepada pihak keluarga bahwa mereka akan mengirim kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Kota Mianyang, namun pengadilan tinggi juga tidak tahu keputusan apa yang harus dikeluarkan. Kepala pengadilan berkata, mereka takut dimintai pertanggungjawaban jika mengeluarkan keputusan yang salah.

Kasus ini didiamkan sampai 3 Mei 2017, ketika pengadilan memutuskan tiga praktisi ini dihukum penjara. Praktisi curiga pengadilan telah mendapat tekanan dari Kantor 610.

Tan dan Jiang mengajukan banding, sementara pada tanggal 20 Juni, Pengadilan Tinggi Kota Mianyang memperkuat putusan awal tanpa menggelar sidang terbuka atau memberitahu keluarga mereka terlebih dahulu. Putusan tersebut menyatakan argumen pengacara tidak memiliki dasar hukum dan ditolak.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Is It a Trial or a Military Maneuver?