(Minghui.org) Liu Defu, 68 tahun, asal dari Kota Shenyang, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 20.000 yuan karena teguh pada keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.

Dengan kamera pengawasan, Kantor 610 Kota Shenyang serta Komite Urusan Politik dan Hukum setempat telah merekam sekelompok orang yang membentangkan spanduk-spanduk Falun Gong di Distrik Shenhe. Mereka memerintahkan petugas dari Divisi Keamanan Domestik Distrik Shenhe, Kantor Polisi Zhujianlu dan Kantor Polisi Danan untuk menangkap Liu, istrinya dan tujuh praktisi lainnya pada tanggal 14 November 2016.

Polisi menggeledah rumah Liu, menyita komputer, printer, dan membawanya ke Pusat Penahanan Shenhe.

Kejaksaan menolak kasus Liu dan lima praktisi lainnya pada tanggal 5 Mei 2017. Tetapi, divisi keamanan domestik kembali mengirim kasus tersebut.

Liu menderita gejala stroke serius, iskemik jantung, dan tekanan darah tinggi. Dia akhirnya dirawat di Rumah Sakit Penjara 242 Shenyang setelah dirawat di sana beberapa kali.

Pengadilan Distrik Shenhe menyidangkan Liu di Rumah Sakit Penjara 242 Shenyang selama dua jam pada tanggal 13 Juli 2017. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara satu bulan kemudian.