(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Heyuan dijatuhi hukuman penjara karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Pengadilan banding setempat membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan sidang ulang. Pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan hukuman penjara yang sama setelah sidang diulang kembali, dan pengadilan yang lebih tinggi menguatkan vonis bersalah tanpa melakukan sidang sebagaimana disyaratkan.

Puluhan agen membuka pintu Deng Shi'e pada 24 September 2016 dan menangkapnya. Dia disidangkan pada 20 Januari 2017, pengacara dan keluarganya dilarang menghadiri sidang. Pengadilan Negeri Dongyuan segera menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan penjara.

Deng mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Kota Heyuan memutuskan untuk membatalkan putusan pada 11 April dan memerintahkan persidangan ulang.

Pengadilan Negeri Dongyuan mengadakan sidang ulang pertama pada 16 Juni. Puluhan mobil polisi diparkir di luar gedung pengadilan. Seorang petugas berbohong kepada keluarga Deng, mengatakan kepada mereka bahwa dia tidak ingin mereka menghadiri sidangnya. Orang yang dicintainya tahu itu tidak benar dan minta masuk ke dalam. Hanya dua dari mereka, diizinkan masuk ke ruang sidang.

Jaksa Wu Wenzhen membaca dengan keras dugaan kejahatan Deng, dan kedua pengacaranya membantah tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiogkok yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah sebuah kejahatan dan Deng seharusnya tidak pernah ditangkap karena menjalankan hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkeyakinan.

Hakim Li Yihua menghentikan para pengacara tersebut, "Kita tidak akan membicarakan tentang keabsahan dakwaan tersebut. Kita bisa membicarakannya setelah sidang." Pengacara keberatan, karena keabsahan dakwaan adalah kunci untuk membela klien mereka.

Pengacara tersebut bertanya mengapa Deng terus berlatih Falun Gong, dan dia menjawab bahwa Falun Gong membuat dia menjadi sehat dan mengajarinya untuk menjadi orang baik. Hakim Li menghentikan dan menunda sidang.

Ketika sidang dilanjutkan pada 7 Juli, hakim Li memvonis Deng dua tahun tiga bulan, hukuman yang sama yang dia berikan saat persidangan awal. Dia kemudian mendenda Deng 5.000 yuan.

Deng mengajukan banding lagi dan meminta sidang terbuka. Pengadilan Tinggi Kota Heyuan memutuskan baru-baru ini untuk menguatkan putusan persidangan ulang, tanpa mengadakan persidangan.

Pengacara Deng menulis surat ke pengadilan yang lebih tinggi pada 5 September, menuduh agen tersebut melanggar prosedur hukum dengan mengeluarkan sebuah keputusan tanpa mengadakan sidang sesuai disyaratkan.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Dongyuan County Court Attempts to Deceive Practitioner into Dismissing Defense Attorney

Lawyer and Family Barred from Attending Trial of Falun Gong Practitioner