(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun di Desa Qijia, Kota Shouguang, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Sebelum Guo Xiuqing dijatuhi hukuman terakhir, dia menjalani dua kerja paksa di masa lalu. Selama masa hukuman kerja paksa pertama, putrinya menjadi sangat tertekan sehingga dia melompat ke sungai dan tenggelam. Ketika Guo dikirim ke kamp kerja paksa setempat untuk kedua kalinya, putranya sangat trauma sehingga sulit tenang, mengalami kecelakaan mobil yang mengerikan, dan menjadi cacat.

Guo ditangkap pada tanggal 13 Maret 2017, setelah sekretaris partai komunis desa setempat, Qi Huafeng, melaporkannya ke polisi karena masih berlatih Falun Gong. Zhang Hongwei dan Yang Yigui dari Departemen Kepolisian Kota Shouguang dan agen dari Kantor Polisi Jitai menggerebek rumah Guo. Mereka menyita 27.000 yuan uang tunai dan barang berharga lainnya.

Suami Guo menulis surat kepada pihak berwenang di Kota Shouguang, meminta pembebasan istrinya agar dia bisa membantu merawat anaknya. Dia juga menyewa seorang pengacara untuk mengajukan tuntutan kepada petugas yang menangkapnya. Baru setelah itu polisi mengembalikan uang tunai yang disita itu.

Lin Dongming dari Kejaksaan Kota Shouguang menandatangani surat perintah penangkapan Guo pada tanggal 20 April. Jaksa penuntut lainnya, Zhu Lianghua, mengajukan dakwaan terhadapnya.

Guo hadir di Pengadilan Kota Shouguang pada tanggal 1 Agustus. Hakim Zhang Zhizhong menghukumnya tujuh tahun penjara pada akhir bulan Desember 2017.

Guo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Weifang. Hakim Ran Qingsong dan Liu dari pengadilan tinggi menginterogasi dia di Pusat Penahanan Kota Weifang. Mereka bertanya apakah dia akan mengakui bahwa dia bersalah, dan dia bilang tidak.