Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Wanita Dihukum Penjara Karena Memberitahu Orang-orang Tentang Keyakinan Mereka

10 Nov. 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru dikonfirmasikan oleh Minghui.org bahwa ada dua wanita dari Kota Langfang, Provinsi Hebei, diam-diam mereka dihukum 1,5 tahun penjara pada 30 Mei 2018, karena berbicara kepada orang-orang tentang keyakinan mereka, Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis sejak 1999.

Li Wenhong dan Lu Ronggai ditangkap pada 26 September 2017, ketika mereka berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di sebuah pasar petani. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita printer, komputer, buku-buku Falun Gong, dan barang-barang lainnya. Polisi menahan mereka di Pusat Penahanan Kota Bazhou dan menolak permohonan pembebasan mereka oleh keluarga mereka.

Keluarga dari kedua wanita ini tidak tahu bahwa anggota keluarga mereka telah dibawa ke Penjara Wanita Shijiazhuang pada 3 September 2018.

Li sebelumnya menderita gastroparesis (kelumpuhan otot perut) dan tidak bisa menyimpan makanan apa pun. Tinggi badannya 1,67 meter namun berat badannya hanya 41 kg. Dia memuji Falun Gong karena menyembuhkan penyakitnya ketika pengobatan Barat maupun tradisional Tiongkok tidak mampu menyembuhkan dirinya. Sekarang dia dihukum penjara karena memberitahu orang-orang tentang bagaimana Falun Gong menyelamatkan nyawanya.

Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:

Woman Detained for Telling People Falun Gong Cured Her Stomach Paralysis