(Minghui.org) Empat praktisi Falun Gong di Provinsi Henan dijatuhi hukuman penjara pada bulan September 2018 karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan dari keyakinan mereka.

Tiga dari empat dijatuhi human tiga tahun penjara di mulai pada awal Oktober. Praktisi keempat dibebaskan dalam masa percobaan karena sudah lanjut usia.

Keempat praktisi - Zhao Shehui (pria), Wang Leng, Zhang He, dan Yang Suling ketiganya wanita -- ditangkap pada tanggal 23 Mei 2018, saat membagikan materi informasi Falun Gong di Kabupaten Xihua, Kota Zhoukou.

Kecuali Zhao, dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Xihua, tiga lainnya ditahan di Pusat Penahanan Kota Zhoukou.

Keempat praktisi disidangkan di Pengadilan Kabupaten Xihua pada bulan September 2018 dan kemudian dijatuhi hukuman penjara.

Zhao, berusia 60 tahunan, seorang pekerja pabrik lampu, dibawa ke Penjara Xinmi di Kota Zhengzhou pada awal Oktober.

Wang Leng, berusia 50 tahunan, pensiun dari pabrik anggur, dan Zhang He, berusia 40 tahunan, bekerja untuk usaha kecilnya, dibawa ke Penjara Wanita Xinxiang pada tanggal 11 Oktober.

Yang Suling, 81 tahun, seorang pensiunan guru sekolah dasar, mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2014. Dia percaya latihan bisa menyembuhkan tekanan darah tinggi, masalah jantung, dan sendi yang pecah. Dia diperintahkan untuk menjalani hukuman di luar penjara.