(Minghui.org) Seorang pria di Provinsi Hubei dijatuhi hukuman empat tahun dan didenda 10.000 yuan pada tanggal 12 April 2018 karena mengirimkan video Falun Gong di WeChat, platfom media sosial paling dominan di Tiongkok. Bandingnya ditolak oleh pengadilan menengah setempat pada tanggal 20 Juli 2018.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran mengolah jiwa dan raga yang dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.

Huang Daimiao, usia 51 tahun, seorang mantan deputi direktur Departemen Bisnis dan Pariwisata di sebuah perguruan tinggi kejuruan di Kota Yichang, Provinsi Hubei, ditangkap pada bulan Mei 2017 karena mengirimkan video di WeChat untuk mengekpos penganiayaan terhadap Falun Gong.

Penangkapannya disetujui pada tanggal 30 Juni 2017, dan dia telah ditahan di Pusat Penahanan Distrik Yiling sejak itu.