(Minghui.org) Pengadilan Changyi menghukum praktisi Falun Gong Sun Xinhua dari Kota Changyi selama tiga tahun penjara pada tanggal 29 Desember 2017 dan mendenda 10.000 yuan.

Sun berusia hampir 70 tahun. Dia ditangkap pada tanggal 29 Maret 2017 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di Kota Changyi. Sebelum membawa Sun ke kantor polisi, polisi menggeledah rumahnya.

Petugas Liu Changen dan Wang Yiqiang dari Divisi Keamanan Domestik membawa Sun ke pusat penahanan setempat. Pusat penahanan menolak menerima dia karena tidak lolos pemeriksaan fisik.

Liu dan Wang pergi ke rumah Sun keesokan harinya, menggeledah lagi, dan menyita hampir semua barang berharga.

Sun dibawa ke Pusat Penahanan Weifang oleh Liu Changen pada bulan November, namun tidak diterima karena gagal dalam pemeriksaan fisik. Dengan demikian, dia dibebaskan lagi.

Sun disidangkan pada tanggal 12 Desember 2017. Banyak teman dan kerabat tidak diizinkan menghadiri persidangan, karena mereka tidak diberitahu bahwa KTP akan diminta jika mereka ingin hadir dalam persidangan.

Selama persidangan, Sun tidak dapat membaca surat pembelaannya, karena petugas pengadilan telah menyita dokumen tersebut.

Sun menerima surat pemberitahuan hukumannya pada tanggal 29 Desember 2017. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.