(Minghui.org) Peng Yaxin dari Kota Jingmen dibebaskan pada sore hari tanggal 23 Januari 2018 setelah ditahan hampir dua tahun.

Dia dibiarkan dalam kondisi kritis karena disiksa selama ditahan. Peng pingsan dan dikirim ke rumah sakit beberapa hari sebelum dia dibebaskan, yang memaksa pejabat pusat penahanan membebaskannya.

Peng Yaxin, sekitar 40an tahun, bersama tiga praktisi Falun Gong lainnya, ditangkap pada tanggal 13 Maret 2016, karena upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran terhadap penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan Sejati-Baik-Sabar.

Peng divonis dua tahun penjara dan denda 5.000 yuan, lebih dari satu tahun kemudian sekitar bulan November 2017.

Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Jingmen. Hakim Shui Shuang mengeluarkan perintah sekitar tanggal 19 Desember untuk mempertahankan keputusan awal.

Keluarga Peng akhirnya dapat menemuinya sejak pertama kali dia ditangkap, pada 27 Desember. Mereka terkejut saat melihat sosok kurus berjalan ke arah mereka dengan goyah. Peng, tinggi 170 cm, yang dulunya sehat, sekarang beratnya tinggal 41 kg. Peng memberi tahu keluarga bahwa dia hanya bisa menelan sedikit makanan cair.

Pengacara Peng dan keluarga telah mengajukan beberapa kali permintaan untuk pembebasannya dengan syarat medis, tetapi Hakim Shui menolak semua permintaan mereka, mengatakan bahwa [Peng] terlihat cukup baik di matanya.

Peng menceritakan rasa frustrasinya kepada keluarga dan khawatir jika pada akhirnya permintaan pembebasannya disetujui, masa tahanannya juga telah berakhir.

Keluarga Peng tidak berdaya dan tidak punya tempat untuk mengajukan banding, karena tidak ada departemen pemerintah yang bersedia bertanggung jawab.

Peng pingsan di pusat tahanan pada tanggal 21 Januari 2018, seperti yang diberitahukan oleh petugas kepada keluarga Peng saat mereka mengunjunginya pada tanggal 22 Januari 2018. Petugas itu berkata bahwa Peng akan dibebaskan dalam beberapa hari, setelah mereka memperoleh lebih dari 20 persetujuan dari berbagai departemen.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Judge Upholds Guilty Verdicts Against Two Falun Gong Practitioners in Hubei

Judge Admits Illegality of Case Against Falun Gong Practitioners, Still Submits It to a Higher Court

Four Practitioners from Jingmen City Illegally Detained

Police Impound Practitioner's Car on Fabricated Charges

Torture Victim from Jingmen City Arrested Again for His Belief

Trial of Falun Gong Practitioners Canceled, Supporters Arrested