(Minghui.org) Li Junqui, seorang warga dari Kotapraja Liuzhentun, Kabupaten Huaiyang, ditahan di Penjara Xinmi di Kota Zhengzhou selama tiga tahun karena menolak melepaskan keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah ajaran spritual yang sedang dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok. Dia dibebaskan pada akhir bulan Juni 2017, tetapi kepolisian terus mengganggunya.

Pada tanggal 17 Oktober 2017, polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan barang pribadi lainnya. Empat hari kemudian, para petugas asal Kantor Polisi Liuzhentun pergi ke rumhanya lagi dan menangkapnya. Li telah ditahan di Pusat Penahanan Huaiyang sejak itu. Keluarganya tidak diperbolehkan untuk mengunjunginya.

Keluarga Menjadi Target Penganiayaan Sejak 1999

Kedua orang tua Li Junqi dan saudari perempuannya Li Yuzhi juga berlatih Falun Gong. Sebelum penganiayaan dimulai, ayahnya Li Tinglin adalah seorang koodinator dari tempat latihan Falun Gong, yang berlokasi di rumahnya.

Li Junqi berada dalam kondisi kesehatan yang buruk sebelum berlatih Falun Gong, tetapi sembuh setelah berlatih. Keluarga yang terdiri empat orang ini semua berlatih Falun Gong dan mengikuti prinsip utama ajaran ini Sejati-Baik-Sabar.

Setelah Partai Komunis Tiongkok (PKT) memulai penganiayaan pada tahun 1999, polisi menargetkan keluarga Li. Rumahnya digeledah sejumlah kali. Saudara perempuan Li dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ayah dan ibunya meninggal dunia lebih awal karena penganiayaan. Li ditangkap dan disiksa berulang kali.

Di bawah ini adalah kesimpulan dari cobaan-cobaan yang diterima oleh pihak keluarga.

Li Junqi bersama Ayahnya Li Tinglin Ditangkap dan Ditahan pada tahun 2005

Empat petugas polisi yaitu termasuk Fang Wanchun asal Kantor Polisi Liuzhentun, pergi ke rumah Li Tinglin yang berusia 74 tahun pada suatu malam di bulan Februari 2005. Mereka memaksa gerbang agar dibuka dan mendobrak masuk ke rumah.

Ibu Li berumur 73 tahun, sedang berada di ranjang. Polisi memerintahnya untuk bangun dan tidak memperbolehkannya ganti pakaian yang layak. Dia sedang mengigil dengan pakaian tidurnya saat itu.

Para petugas menggeledah rumahnya dan menemukan hanya dua CD klarifikasi fakta. Mereka kembali dua kali untuk mendapatkan lebih banyak “bukti,”, tetapi tidak menemukan apa pun. Bahkan tanpa bukti yang cukup, mereka tetap menangkap Li Tinglin dan Li Junqi. Mereka dikirim ke Pusat Penahanan Huaiyang dan ditahan selama 35 hari.

Ditangkap dan Ditahan Lagi pada tahun 2006

Empat petugas polisi, dipimpin oleh Huang Wei, deputi kepala Kantor Polisi Liuzhentun, mendobrak masuk rumah Li Tinglin lagi pada awal bulan Maret 2006. Mereka tidak memperlihatkan Identitas atau surat geledah apa pun, tetapi segera menggeledah rumahnya. Mereka tidak menemukan apa pun, tetapi masih menangkap Li Junqi yang ditahan selama 30 hari dan didenda 1.000 yuan.

Ibu, Ayah dan Putranya Dipukul Secara Brutal dan Putrinya Dijatuhi Hukuman Empat Tahun pada tahun 2008

Huang Wei, bersama Cheng Weifeng, kepala Divisi Keamanan Domestik, dan empat petugas polisi mendobrak masuk rumah Li Tinglin pada bulan April 2008. Mereka pertama-tama menahan Li Junqi, yang berada di ranjang, lalu menggeledah rumahnya.

Saat mereka mulai membawa Li keluar dari mobil polisi, ibunya menanyai mereka, “Kenapa kalian menangkap putra saya? Apakah dia telah melakukan suatu kejahatan?”

Seorang petugas polisi muda bermarga Zhang mendorong wanita tua itu hingga terjatuh. Dia menendangnya lebih dari 10 kali, dan lalu mendirikannya dan menampar wajahnya banyak kali. Dia mengancamnya, “Jika kamu berani berkata-kata lagi, saya akan pukul kamu lagi!”

Dia berjuang untuk melindungi putranya. Zhang memukulinya lagi. Wajahnya bengkak dan tubuhnya dipenuhi lebam. Setelah itu, dia mengalami kesulitan bernapas dan tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Dia akhirnya meninggal dunia karena luka.

Li Junqi dan ayahnya Li Tinglin dibawa ke kantor polisi. Li Junqi sedang menggunakan sehelai dalaman yang tipis dan celana pendek saat dia ditangkap. Cuacanya sangat dingin. Saat ayahnya mencoba memberinya beberapa pakaiannya kepada putranya, polisi menghentikannya. Mereka dibawa ke ruangan terpisah untuk interogasi. Seorang petugas menampar Li tua di wajah lebih dari puluhan kali, dan membuatnya lebam parah. Dia menjadi pusing. Putranya mendengar teriakan dari ruang lain.

Setelah dipukuli, kedua pria ini diborgol ke ranjang selama lebih dari 14 jam hingga sore hari keesokan harinya. Li Junqi tidak sadarkan diri saat dikirim ke pusat penahanan. Pusat penahanan menolaknya, tetapi polisi yang membawanya ke sana meninggalkannya di lantai dan pergi begitu saja.

Petugas itu yang memukuli Li Tinglin mengalami luka di tangan dan pergi bertemu seorang dokter. Dia tanpa merasa malu berkata, “Kemarin saya telah menangkap seorang praktisi Falun Gong. Saya menampar yang tua hingga saya melukai tangan saya. Dia pasti merasa sangat sakit sekali juga.”

Lalu Li Tinglin bersama iparnya pergi ke kantor polisi untuk berbicara dengan Cheng Shoutao, kepala kantor polisi, mengenai polisi memukul istrinya yang berusia 76 tahun. Chen Shoutao setuju untuk mengirim seseorang untuk menginvestigasi insiden ini, tetapi keesokan harinya dia mengaku bahwa tidak ada petugas polisi yang telah memukuli wanita tua itu sama sekali.

Putri Li Tinglin -- Li Yuzhi pergi ke departemen kepolisian dan mencoba untuk berbicara kepada mereka dan mencari pembebasan saudaranya. Dia ditangkap dan dimasukkan ke pusat penahanan. Li Tinglin dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Penjara Wanita Xinxiang dari tanggal 15 Juli 2008 hingga 14 Juli 2012.

Li Tinglin menderita sekali akibat penganiayaan ini. Dia meninggal dunia pada bulan Oktober 2014.

Li Junqi Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun di 2014

Li Junqi ditangkap pada bulan Mei 2014. Saat menginterogasinya, para petugas dari Divisi Keamanan Domestik Huaiyang membakarnya dengan rokok, menyisakan bekas luka di tubuhnya. Dia mengekspos kejahatan ini setelah dia dibebaskan dari pusat penahanan.

Pada tanggal 24 Juni 2014, Li ditangkap di rumah seorang rekan praktisi di Kota Chengquan bersama dengan 10 praktisi lainnya, termasuk He Hongliang, Xia Zhongzhi, Liu Zhonglan, Chen Jinlan, Wang Yurong, Wang Heping, Su Zhenhua, Qi Fengzhi, Fan Yunxia, dan Wu. Polisi dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Huaiyang termasuk Cheng Weifeng, Li Changfeng, Dou Mingke, Wang Jian dan Cheng Weizhong, melakukan penangkapan.

Li Junqi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan ditahan di Penjara Xinmi dari tanggal 26 Juni 2014 hingga 25 Juni 2017.

Daftar Pelaku Kejahatan:

Li Fengli (李凤丽), kepala Departemen Kepolisian Kabupaten Huaiyang: +86-13592293696
Zheng Yanfang (郑艳芳), direktur Kantor 610: +86-13839463086
Cheng Weifeng (程维锋), kepala Divisi Keamanan Domestik Huaiyang: +86-13836857286
Li Changfeng (李昌锋), deputi Divisi Keamanan Domestik Huaiyang: +86-13938019957
Li Huaishen (李怀坤), kepala kotapraja Liuzhentun: +86-13838668189
Li Yang (李阳), kepala Kantor Polisi Liuzhentun, Ling Tong (凌彤), deputi Kantor Polisi Liuzhentun.

Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:

Imprisoned Man Regularly Tortured for Refusing to Renounce His Faith