(Minghui.org) Lima belas praktisi Falun Gong di Kota Harbin ditangkap oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Acheng tanggal 25 Februari 2017, karena berlatih Falun Gong.

Delapan praktisi dibebaskan. Lima lainnya baru diketahui bahwa telah dijatuhi hukuman penjara.

Zhang Guangli dan Li Peng dihukum sembilan tahun; Zhang Chunyu, dihukum lima tahun; Wang Yanqiu dan Wang Zhongrong, dihukum satu setengah tahun.

Dari lima praktisi yang dijatuhi hukuman, hanya informasi dari Zhang Chunyu yang tersedia.

Polisi Bertekad untuk Melihat Zhang Chunyu Dihukum

Setelah sembilan bulan Zhang Chunyu ditahan, polisi Acheng mencoba menuntut dia, hanya saja surat tuntutan ditolak oleh kejaksaan tiga kali. Karena bertekad untuk melihat Zhang dihukum, mereka menyerahkan lebih banyak materi untuk memberatkannya. Mereka akhirnya berhasil menuntutnya.

Zhang mengaku tidak bersalah. Agen dari departemen kepolisian, kejaksaan, dan perwakilan pengadilan mengatakan bahwa mereka akan membebaskan jika dia melepaskan Falun Gong. Mereka mengancam jika tidak melepaskan keyakinannya, akan dijatuhi hukuman penjara.

Jaksa Gong Jinguang merekomendasikan agar Zhang dijatuhi hukuman empat sampai enam tahun penjara. Pengadilan menjatuhkan lima tahun.

Zhang berusia 64 tahun. Dia mulai berlatih Falun Gong tahun 1996, setelah itu dia sembuh dari penyakitnya dan menjadi lebih baik dan sabar.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Snapshot of Falun Gong Practitioners Whose Copies of Lawsuits Against Jiang Zemin Were Received by Minghui on October 2-3, 2015

Wanjia Forced Labor Camp: The Cruel Torture of Women Practitioners Continues