(Minghui.org) Cui Lu dari Kabupaten Zhuolu, Provinsi Hebei, oleh pejabat di Penjara Jidong, keluarga tidak diizinkan mengunjunginya hampir setahun di tahun 2017. Petugas penjara mengklaim bahwa hal itu karena dia meneriakkan "Falun Dafa Baik" di penjara.

Ketika istri Cui Lu akhirnya diizinkan menemuinya pada tanggal 11 Januari 2018, mereka diberi waktu tiga menit untuk berbicara.

Istrinya menemukan bahwa dia sangat lemah dan mengalami kesulitan mengangkat tangannya. Dia mengatakan salah satu giginya lepas karena dipukul dan dia menderita edema.

Cui, berusia 40-an, bekerja di pemerintah Kabupaten Zhuolu. Dia ditangkap pada tanggal 19 Maret 2009, karena menolak melepaskan Falun Gong dan dihukum sembilan tahun penjara.

Penjaga penjara secara brutal mencekok paksa makan kepadanya saat melakukan mogok makan untuk memrotes penyiksaan dan penganiayaan yang menimpanya pada tahun 2010.

Mulai bulan Mei 2016, penjara memulai usaha lain untuk "mengubah" praktisi Falun Gong. Cui disengat dengan tongkat listrik, diborgol dan belenggu, dan tidak dizinkan tidur.

Permintaan istrinya untuk mengunjunginya ditolak berkali-kali selama setahun terakhir. Ibunya jatuh sakit pada bulan Juli 2017 dan meninggal beberapa bulan kemudian pada tanggal 4 Oktober (Hari Pertengahan Musim Gugur). Dia tidak tahu bahwa ibunya telah meninggal dunia sampai akhirnya istrinya diizinkan untuk menemuinya pada tanggal 11 Januari 2018.

Cui telah ditahan di Penjara Jidong. Masa hukumannya berakhir pada tanggal 7 Mei 2018.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Mr. Cui Lu Holds Hunger Strike to Protest Persecution
Mr. Cui Lu and Four Other Falun Gong Practitioners in Zhuolu County, Hebei Province Sentenced to Prison