(Minghui.org) Sementara seorang warga Kota Anning menghadapi dakwaan karena keyakinannya, keluarganya telah mengajukan tuntutan kepada petugas yang menangkap karena melanggar prosedur hukum.

Feng Baoding, usia 55 tahun, ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2017, tertangkap sedang menempelkan stiker berperekat dengan pesan tentang Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Ini bukan pertama kalinya Feng menjadi sasaran penganiayaan karena keyakinannya. Dia dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa pada tahun 2000 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tahun 2003. Dia harus keluar dari pekerjaannya di Perusahaan Umum Industri Huayun pada tahun 2011 setelah polisi mencoba menekan atasannya untuk memecat dia.

Feng mendapat surat penangkapan pada tanggal 13 November 2017, menyusul penangkapan terakhirnya. Kejaksaan Kota Anning meneruskan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Xishan di Kota Kunming pada tanggal 26 Januari 2018.

Baru-baru ini, keluarga Feng mengajukan tuntutan kepada enam petugas di Kepolisian Kota Anning: Ye Lin, Wang Yankun, Yin Shangrong, Zhang Chun, Li Yunchang, dan Li Xinghua.

Keluarga Feng menuduh polisi menangkap dan menggeledah rumahnya tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, tidak memberinya salinan pemberitahuan penahanan dan surat perintah penahanannya.

Tuntutan tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Provinsi Yunnan, dan Kejaksaan Kota Kunming. Ketiga lembaga tersebut telah mengakui penerimaan tuntutan tersebut.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:
Police Pressure Company President to Fire Two Practitioners in Yunnan Province