(Minghui.org) Dua saudara perempuan di Kabupaten Tongwei dijatuhi hukuman penjara pada 8 Desember 2017 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Dingxi, yang memutuskan pada tanggal 5 Desember 2017 untuk mempertahankan vonis bersalah.

Bagaimana mungkin pengadilan banding mengeluarkan keputusan tiga hari sebelum pengadilan persidangan menyampaikan putusan? Keluarga dan pengacara kedua saudara perempuan itu tidak berpikir bahwa tanggal 5 Desember adalah kesalahan administrasi. Mereka percaya itu mencerminkan fakta dalam penuntutan terhadap praktisi Falun Gong -- bahwa sistem pengadilan Tiongkok hanyalah sebuah stempel karet untuk memberikan hukuman penjara yang sudah ditentukan sebelumnya terhadap praktisi.

Pengacara untuk Niu Bianbian (Wanita), usia 52 tahun, dan adik perempuannya, Niu Bianzi, berusia 40-an, meminta pengadilan banding membuka kembali kasus ini dan mengadakan sidang terbuka. Dia mengirimkan permintaan itu kepada Hakim Zhang Yudong sekitar Februari 2018. Hakim Zhang menandatangani surat penerimaan dan berjanji untuk menghubungi pengacara.

Hakim Zhang menelepon keluarga mereka pada tanggal 5 Maret 2018, mendesak mereka untuk mengajukan argumen pembelaan tertulis pengacara. Dia menyangkal telah menerima permintaan pengacara dan mengisyaratkan niatnya untuk tidak mengadakan sidang terbuka.

Niu Bianbian tetap dalam tahanan sejak dia dan saudara perempuannya ditangkap pada tanggal 8 Maret 2017. Kejaksaan setempat telah dua kali mengembalikan kasus kedua saudara perempuan itu, tetapi polisi berhasil membuat mereka didakwa beberapa bulan kemudian. Mereka diadili pada tanggal 21 November 2017 dan divonis pada tanggal 8 Desember, dengan Niu Bianbian dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan Niu Bianzi 1 tahun. Niu Bianzi, yang telah dibebaskan dengan jaminan, dibawa kembali ke tahanan sehari sebelum keputusan dijatuhkan.

Kedua saudara perempuan itu dimaki dan disiksa tidak lama setelah penangkapan mereka. Niu Bianbian dipukul di wajah dengan buku bersampul tebal. Pembengkakan di wajahnya tidak hilang sampai lebih dari dua puluh hari kemudian. Polisi juga menusuk jari-jari dia dan kakaknya dengan jarum. Keluarga mereka khawatir tentang keduanya menjadi sasaran penyiksaan lebih banyak.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Gansu Woman Remains Detained Even Though Her Case Has Been Dismissed