(Minghui.org) Seorang warga dari Kota Jingjiang dihukum 3 tahun penjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok.

Geng Yingfeng menjadi sehat setelah berlatih Falun Gong pada tahun 1996. Dia tidak pernah ragu untuk memberitahu orang-orang tentang pengalaman positifnya bersama Falun Gong setelah penganiayaan pada tahun 1999. Dia hanya mengucapkan kata-kata jujur untuk Falun Gong yang mengakibatkannya beberapa kali ditahan oleh polisi.

Wanita berusia 81 tahun ini pertama kali dihukum 3 tahun penjara pada akhir tahun 1999 atau awal tahun 2000. Dia mengalami penyiksaan brutal selama di penjara. Dia pernah diikat dengan sangat ketat hingga melukai dagingnya dan terlihat tulangnya. Darahnya mengalir deras dan kehilangan kesadaran sebagai akibatnya.

Putranya membawa dia pulang ke rumah di Kota Nanjing, kira-kira 193 km dari kampung halamannya, setelah dia dibebaskan dari penjara. Polisi Jingjiang melacak dirinya dan menangkapnya di Nanjing pada tanggal 6 November 2012. Ibunya, yang berumur 94 tahun pada waktu itu tinggal bersamanya, mengalami traumatis hingga meninggal dunia segera setelah itu.

Pada Juni 2015, Geng mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok, Jiang Zemin karena memulai penganiayaan terhadap Falun Gog. Dia diganggu oleh polisi dari Jingjiang yang menangkapnya pada tanggal 15 Agustus 2017.

Geng dibawa kembali ke Jingjiang dan ditahan selama 16 hari. Dia kembali ke Nanjing setelah itu, dan ditangkap lagi pada tanggal 7 Desember. Polisi Jingjiang langsung membawanya ke Pengadilan Jingjiang untuk sidang yang tidak diumumkan terlebih dahulu. Mereka membebaskannya 20 hari kemudian.

Geng diminta hadir di Pengadilan Kota Jingjiang lagi pada tanggal 22 Maret 2018. Hakim Wang Pin menghukumnya 3 tahun penjara di akhir sidang kedua. Penjara Taixing menolak untuk menerimanya karena kesehatannya, dan dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.