(Minghui.org) Seorang praktisi Falun Dafa dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei dihukum tiga tahun penjara pada bulan November 2017, hampir setahun setelah ia ditangkap secara ilegal untuk mempertahankan keyakinan spiritualnya.

Cai Rufen [wanita] sedang membagikan materi informasi tentang Falun Dafa di Distrik Hongshan pada sore hari tanggal 20 Februari 2017, ketika seseorang melaporkannya. Petugas dari Kantor Polisi Liyuan menangkapnya dan membawanya ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Wuhan. Ia ditahan selama sepuluh hari di pusat penahanan itu sebelum dipindahkan ke ke Penjara No. 1 Wuhan untuk “penahanan pidana.”

Saudara perempuan Cai dan ibunya yang telah berusia 80 tahun beberapa kali pergi ke Kantor Polisi Liyuan untuk menanyakan tentang keadaan Cai dan meminta pembebasannya. Polisi selalu menghindar untuk bertemu dengan mereka atau memberikan alasan yang dibuat-buat karena tekanan dari Kantor 610 Kota Wuhan dan Divisi Keamanan Domestik Distrik Hongshan.

Cai diadili secara ilegal pada tanggal 1 November 2017, dan kemudian dijatuhi hukuman penjara dan didenda 3.000 yuan. Ia dipindahkan ke Penjara Wanita Kota Wuhan pada bulan Maret 2018.