(Minghui.org) Seorang etnis Korea di Kota Shenyang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda 10.000 yuan karena menolak melepaskan Falun Gong, latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Sun Zhengyu, wanita berusia 50-an, saat berada di rumah pada tanggal 20 September 2017 ketika sekitar enam pria menerobos masuk dan menahannya. Fu Dequan, wakil kepala Kantor Keamanan Domestik Distrik Huanggu, dan petugas Di Mingzhu termasuk di antara petugas yang menangkap.

Tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, polisi menyita kunci Sun, sewa apartemen, komputer, ponsel, uang tunai 1.300 yuan, dan buku-buku Falun Gong miliknya. Dia kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Pertama Kota Shenyang.

Karena suami dan anak perempuan Sun bekerja di Korea Selatan, salah satu temannya menelepon Fu untuk meminta pembebasannya. Wakil kepala Fu mengutuk teman itu dan mengancam akan membunuhnya.

Sidang pengadilan Sun awalnya dijadwalkan untuk tanggal 12 Maret 2018, tetapi dibatalkan setelah mobil polisi mogok ketika membawa barang sitaan dalam perjalanan ke gedung pengadilan.

Ketika Sun akhirnya muncul di pengadilan pada tanggal 17 Mei, pengacaranya meminta agar hakim ketua dan jaksa, keduanya ateis, diasingkan karena dia menganggap mereka tidak layak untuk menuntut kliennya, seseorang yang beriman. Hakim Jin Jun menunda persidangan selama satu jam sebelum kembali mengumumkan menjadwal ulang sidang untuk tanggal berikutnya.

Ketika sidang dilanjutkan pada tanggal 22 Juni pengacara Sun mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Ia pergi ke pengadilan lagi pada tanggal 26 Juni sebagaimana diperintahkan untuk menandatangani persidangan tanggal 17 Mei. Hari berikutnya Hakim Jin mengumumkan untuk menghukum Sun.

Keluarga Sun sedang dalam proses mencari pengacara baru untuk mengajukan banding atas kasusnya.