Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Guru Teladan Dihukum Dua Setengah Tahun Penjara Karena Keyakinannya

23 Juli 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Xu Dongmei, seorang guru di Kota Dongguan, dihukum dua setengah tahun penjara secara ilegal pada tanggal 2 April 2018. Pengadilan Ketiga Dongguan menyatakan Xu bersalah, menggunakan QQ grup chats untuk menyebarkan pesan tentang Falun Gong.

Walaupun Xu mempunyai 1.000 nomor kontak QQ, hukum Tiongkok tidak melarang orang berlatih atau berbicara tentang Falun Gong, jadi Xu tidak melakukan tindakan ilegal.

Pengadilan mendenda Xu sebesar 5.000 yuan dan menyita beberapa barang pribadinya, termasuk delapan buah telepon seluler, sebuah iPad, sebuah laptop, dan dua hard disk.

Xu dibawa ke Penjara Wanita Guangdong pada tanggal 12 Mei 2018.

Xu ditahan di asramanya oleh petugas dari Kantor Polisi Kota Qiaotou pada tanggal 13 September 2017. Kemudian ditahan di Pusat Penahanan Shangqiao Kota Dongguan.

Artikel terkait:

A Call to Rescue Guangdong Teacher Detained for Her Belief