(Minghui.org) Tiga warga Kota Chengdu dihukum penjara karena menolak melepaskan Falun Gong, latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok.

Pan Xiaojiang, wanita berumur 50 tahunan, Liu Haiying, wanita berumur 38 tahun, dan Zhang Shan, seorang mahasiswa pascasarjana, ditangkap secara terpisah antara bulan Februari dan awal Maret 2017. Mereka masih ditahan di Pusat Penahanan Chengdu.

Pengacara dari ketiga praktisi Falun Gong ini membela tidak bersalah untuk mereka saat sidang pada tanggal 20 Juni 2018. Pan juga memberikan kesaksian untuk pembelaan dirinya sendiri. Dia menjelaskan bahwa Falun Gong mengembalikan kesehatannya dan dianiaya karena menegakkan keyakinannya. Dia sudah tiga kali dihukum kerja paksa dan satu kali dipenjara dengan total enam tahun antara tahun 1999 dan 2005. Dia juga dipecat dari tempat kerjanya sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Kota Nanchong.

Hakim Wang Runming dari Pengadilan Distrik Qingyang terus menerus menginterupsi Pan. Dia menjatuhkan hukum 4 tahun penjara kepada Pan di akhir sidang dan dua praktisi lainnya masing-masing 2 tahun. Dia juga memerintahkan ketiganya membayar denda.

Lebih dari 10 mobil patroli polisi parkir di luar gedung pengadilan. Selain itu, petugas berpakaian biasa, juga banyak orang yang mengenakan seragam pengantar makanan cepat saji, memegang ponsel serta peralatan pengawasan. Mereka tidak pergi sampai sidang berakhir.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

A Former Judge's Experience at Nanmusi Women's Labor Camp, Sichuan Province

Two More Sichuan Practitioners Arrested; One Released