(Minghui.org) Empat wanita di Kabupaten Taoyuan dihukum berat karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Liu Dongxian, Fang Xingzhi, Liu Lihui, dan Zeng Mingqing ditangkap pada bulan Desember 2016 dan hadir di persidangan pada tanggal 2 November 2017. Mereka divonis hukuman penjara pada tanggal 13 Maret 2018. Pada saat laporan ini ditulis, mereka telah dikirim ke Penjara Wanita Kabupaten Taoyuan.

Liu Dongxian dan Fang masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Kedua wanita ini sebelumnya telah dua kali dipenjara karena keyakinan mereka. Liu, wanita berusia 66 tahun adalah seorang pensiunan dokter, dihukum 3 tahun penjara pada tahun 2007 dan 4 tahun pada tahun 2011. Fang, wanita berusia 64 tahun, dihukum 3 tahun penjara pada tanggal 22 Agustus 2002, dan 7 tahun pada tanggal 4 September 2009.

Liu Lihui dihukum 7 tahun dan denda 30.000 yuan. Zeng dihukum 5 tahun dan denda 25.000 yuan.

Pejabat Wen Chenghua dan Fu Zhengquan, juga pejabat pengadilan Xion Jun, pernah mengancam Liu Dongxian dan Zeng dengan hukuman penjara dan denda yang berat jika praktisi menolak untuk menulis surat pernyataan melepaskan Falun Gong. Kedua wanita itu menolak untuk bekerja sama dan mengajukan banding atas hukuman penjara mereka. Pengadilan banding lokal memutuskan pada bulan Juli 2018 untuk mempertahankan putusan awal mereka.

Ayah Liu Lihui yang sudah berumur 90an, dan putrinya yang masih remaja ditinggal di rumah sendirian tanpa ada yang merawat. Ibu Fang, yang telah berumur 80an, juga berjuang untuk merawat dirinya sendiri.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Ms. Liu Dongxian of Taoyuan County Tortured with Force-Feeding