(Minghui.org) Seorang wanita lumpuh berusia 54 tahun asal Kota Wuhan ditangkap di rumah karena berlatih Falun Gong. Polisi lalu menggeledah tempat tersebut saat putrinya berada di sana sendirian. Sang putri, yang tidak diperbolehkan untuk bertemu ibunya selama 14 bulan, diberitahu pada tanggal 17 Juli 2018 bahwa ibunya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ibunya, Zhu Ya, telah melayangkan sebuah banding.

Falun Gong adalah sebuah latihan pikiran dan tubuh yang dianiaya di Tiongkok. Gagal ginjal yang dialami Zhu sembuh dan dia bisa menggerakkan kakinya yang lumpuh setelah dia mulai berlatih Falun Gong.

Tuntutan Tanpa Dasar dan Tidak Ada Bukti Kuat Yang Dihadirkan di Persidangan

Zhu disidang di Pengadilan Distrik Huangpo pada tanggal 15 Juni 2018 dituntut telah “menggunakan sebuah ajaran sesat untuk mengabaikan penegakkan hukum,” Hukum Pidana Pasal 300 (tuntutan standar yang ditujukan pada para praktisi Falun Gong). Dia berdebat bahwa dia secara fisik tidak berdaya untuk mengabaikan penegakkan hukum apa pun dan pengacaranya mengemukakan bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan untuk mendukung tuntutan ini.

Bukti yang dihadirkan oleh kejaksaan termasuk buku Falun Gong yang dicetak oleh Zhu dan CD dan buku-buku Falun Gong. Karena tidak ada bukti kuat yang hubungan antara Zhu dan kejahatan yang dituduhkan kepada dia, pengacaranya meminta agar dia dibebaskan tanpa syarat.

Seperti yang dibacakan dalam pembelaan Zhu, Tiongkok tidak pernah memiliki sebuah hukum yang mengecap bahwa Falun Gong adalah “ajaran sesat.” Sebuah interpretasi undang-undang baru berlaku pada tanggal 1 Februari 2017 tidak menyebutkan Falun Gong dan menekankan bahwa dakwaan terhadap siapa pun yang terkait ajaran sesat harus berbasis dasar hukum yang kuat. Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang mengecap Falun Gong sebagai ajaran sesat, maka dakwaan terhadap Zhu tidak memiliki dasar hukum.

Salah satu bukti terhadap Zhu adalah barang miliknya, membaca dan penyebaran buku-buku Falun Gong. Polisi dan jaksa membacakan dua pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Administrasi Pers dan Publikasi Tiongkok pada bulan Juli 1999 yang melarang publikasi buku-buku Falun Gong. Tetapi pihak Administrasi mengeluarkan sebuah pencabutan larangannya pada tahun 2011 dan adalah sepenuhnya legal bagi para praktisi untuk memiliki buku-buku Falun Gong.

Tidak Diperbolehkan Kunjungan Selama Satu Tahun Lebih

Persidangan berlangsung satu jam setengah, dan semua orang di ruang persidangan direkam. Hari persidangan adalah pertama kali putri Zhu bertemu ibunya selama 411 hari. Lamanya penahanan adalah lebih lama dari yang diperbolehkan secara hukum, dan hak Zhu untuk memiliki pengunjung dilanggar. Sidang ditunda tanpa ada sebuah putusan.

Zhu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara satu bulan kemudian.

Putrinya Dipaksa untuk Menjadi Seorang Saksi Untuk Penganiayaan

Zhu ditangkap ada tanggal 25 April 2017, dia ditahan di sebuah sel karena kejahatan serius di Pusat Penahanan Kota Wuhan selama dua minggu sebelum dia dipindahkan ke sebuah sel yang sesungguhnya. Pada hari penangkapannya, polisi mengambil kunci-kuncinya dan menggeledah rumahnya.

Putrinya, yang berada di rumah sendirian pada waktu itu, terlalu takut untuk mengetahui apa yang disita. Lalu putrinya juga ditangkap dan diinterogasi. Dia dipaksa untuk bertanda-tangan dan cap sidik jari sebuah disposisi sebelum dia dibebaskan. Hak-haknya tidak pernah dibacakan padanya.

Saat putrinya kemudian mengetahui bahwa dia telah setuju untuk menjadi saksi bagi kejaksaan dan beraksi terhadap ibunya sendiri di persidangan, dia menulis sebuah surat ke jaksa, hakim, dan pengacara ibunya menjelaskan bagaimana dia telah ditipu saat cap sidik jari sebuah disposisi yang dia tidak setuju atau pahami. Menurutnya, para pejabat yang menginterogasinya mengubah apa yang dia katakan, yang berbunyi, “Saya tidak tahu,” hingga “Itu semua milik ibu saya.”

Sang putri didaftar sebagai seorang saksi tetapi tidak pernah dipanggil untuk berdiri. Si hakim memanggilnya di tempat kerja sehari sebelum persidangan dan mengancamnya bahwa dia akan kehilangan pekerjaan jika tidak pernah hadir di persidangan.