(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Deng Ruzhu, Liu Fengmei dan Zhao Fengyuan disidang di Pengadilan Kota Mengzi pada tanggal 11 Juli 2018, karena mempelajari ajaran keyakinan mereka.

Sidang berlangsung dari jam 9 hingga jam 12. Lebih dari 200 kursi di ruang sidang diduduki dan masih ada lainnya yang berdiri di belakang ruang sidang.

Para hakim adalah Zou Weiwen, Zou Wen dan Long Ye dari Kabupaten Jianshui. Kasus ini ditunjuk oleh Kejaksaan Negara Sungai Merah Provinsi Yunnan, diselidiki oleh Divisi Keamanan Domestik Biro Kepolisian Kota Mengzi, kemudian dipindahkan dari Kejaksaan Kota Mengzi ke Kejaksaan Kabupaten Jianshui dan dijalankan oleh Pengadilan Kabupaten Jianshui.

Pada tanggal 31 Agustus 2017, Liu Fengmei, Zhao Fengyuan dan Liu Danhua sedang membaca buku Zhuan Falun di rumah Deng Ruzhu. Petugas dari Divisi Keamanan Domestik Biro Kepolisian Kota Mengzi dan Kantor Polisi Xicheng datang mendadak, menangkap wanita itu dan menyita buku-buku mereka.

Jaksa penuntut berkilah bahwa Deng Ruzhu, Liu Fengmei dan Zhao Fengyuan telah divonis dalam penangkapan sebelumnya dan ikut (lagi) dalam kegiatan-kegiatan Falun Gong ketika polisi menangkap mereka bulan Juli lalu.

Praktisi menekankan bahwa mengikuti keyakinan mereka adalah tidak melanggar dan mereka tidak bersalah atas kejahatan apa pun. Mereka menjelaskan mengapa mereka mulai berlatih Falun Gong, bahwa mereka mendapatkan manfaat besar dari mempelajari ajaran itu dan Falun Gong mengajarkan orang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Dua pengacara pembela menawarkan sanggahan atas tuduhan jaksa dengan mencela keabsahan penangkapan itu.

Jaksa Memfitnah Terdakwa

Jaksa penuntut menggambarkan praktisi Falun Gong sebagai pihak yang diperdaya dan di bawah pengaruh kontrol pikiran jangka panjang yang membuat mereka anti Partai [Partai Komunis Tiongkok (PKT)] dan anti pemerintah, setelah mereka kehilangan uang dan kehormatan, mereka menolak mendukung orang tua mereka atau menyayangi keluarga mereka dan maka harus dihukum

Seorang pengacara pembela berkata,”Praktisi Falun Gong, termasuk tiga wanita dalam kasus ini, telah ditekan oleh Partai dan pemerintahnya karena menolak melepaskan ajaran mereka dan bersikeras melakukan perbuatan baik dan tidak melakukan apa pun yang tidak sesuai dengan Sejati-Baik-Sabar.

“Falun Gong tidak pernah mengumpulkan uang atau memaksa lainnya untuk meyakininya. Ketiga tertuduh telah menunjukkan kemauan kuat meski telah disalahartikan. Mereka telah bekerja keras untuk hidup, jadi mengatakan mereka kehilangan baik uang maupun reputasi adalah tidak akurat.”

“Zhao Fengyuan menderita banyak penyakit dan menjadi sehat setelah berlatih Falun Gong dan membesarkan keluarga dengan bekerja sebagai pembersih.”

“Deng Ruzhu memiliki masalah dengan penglihatan dan mobilitasnya, ia harus menggunakan kursi roda untuk datang ke pengadilan. Tetapi tidak seorang pun mengeluh. Mereka menurut dan hormat pada pengadilan dari awal hingga akhir.”

Pengacara Pembela Berdebat Demi Keadilan

Jaksa menegaskan, “Negara telah mendaftarkan Falun Gong sebagai kultus, maka, adalah ilegal untuk meyakini atau berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Falun Gong.”

Pengacara pembela membalas, “Menurut prinsip peradaban modern, pemisahan antara politik dan agama dan pemerintahan sekular dan kekuatan hukum tidak boleh mengganggu pikiran dan keyakinan rakyat.”

“Kekuatan hukum apa yang mau menghukum perbuatan baik? Pemikiran tidak pernah dinyatakan sebagai kejahatan secara konstitusi. Dalam kasus ini, Deng Ruzhu dan lainnya sedang membaca buku Falun Gong di rumah mereka, yang mana tidak membahayakan masyarakat.”

“Sidang yang adil harus mengarahkan pada tingkah laku tertentu dan bahaya dari tindakan mereka untuk menentukan hukuman, bukan keyakinan ideologis orang-orang. Ketika praktisi Falun Gong membaca buku di rumah itu tidak membahayakan sama sekali, jadi mereka tidak melakukan kejahatan apa pun.”

Tingkah Laku Ilegal Polisi

Polisi juga menunjukkan, dalam kasus ini, penyelidikan, penggeledahan dan prosedur penahanan adalah ilegal. Hukum menyatakan rumah penduduk tidak boleh diterobos.

Pada hari kejadian, petugas dari Divisi Keamanan Domestik tidak mengenakan seragam mereka dan tidak menunjukkan dokumen atau surat geledah. Mereka mendobrak rumah Deng Ruzhu tanpa sebab pasti. Mereka melanggar peraturan prosedur kriminal, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

Pembela menyerukan penghentian diskriminasi keadilan dan perlakuan tidak adil terhadap praktisi Falun Gong.

Selama pembelaannya, pengacara juga menunjukkan, “Hormat dan perlindungan terhadap HAM adalah konstruksi yang tepat bagi negara kita. Dalam kasus ini, petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kota Mengzi tidak menunjukkan tanda pengenal mereka, tidak punya pembenaran hukum atas apa yang mereka lakukan dan tidak mengikuti prosedur geledah yang sah ketika memasuki rumah praktisi Falun Gong tanpa izin.”

“Mereka menangkap dan hendak memvonis tiga praktisi Falun Gong karena menemukan buku-buku Falun Gong di meja. Tindakan itu melanggar prosedur dan kode hukum.”

Selama penyelidikan sebelum sidang, pembela telah ditolak aksesnya ke bukti-bukti atau laporan interograsi.

Pengacara pembela menyatakan semua bukti-bukti itu adalah ilegal dan tidak berhubungan.

Dalam sanggahannya, jaksa berargumen setelah pengacara pembela melihat salinan dari berkas, polisi telah bergegas melengkapi bukti yang cacat karena kurangnya tanda tangan dan stempel. Ia kemudian meminta pengadilan mengakuinya sebagai bukti yang sah.

Dalam perselisihan antara jaksa dan pengacara pembela mengenai keabsahan bukti, hakim tidak mengeluarkan vonis hari itu. Mereka berkata akan menilai setelah sidang dan mencari hari untuk mengumumkan hasilnya.