(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun di Chongqing dijatuhi hukum 3.5 tahun penjara dan denda 6.000 yuan karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Ye Wenxiu ditangkap pada tanggal 21 Juni 2017 setelah ia mencoba memberi tahu Lu Anxiang, seorang anggota staf komite jalan, tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Lu mencengkeram Ye dan memanggil dua orang rekannya, Liu Ying dan Xu Shihui. Ketiga orang itu lalu membawa Ye ke Kantor Polisi Lijiatuo.

Polisi menggeledah tubuh Ye sebelum pergi ke rumahnya untuk menyita barang-barang pribadi Ye. Hari berikutnya, mereka mengumumkan bahwa Ye akan dikenakan hukuman 6 bulan tahanan rumah, yang akan dilaksanakan oleh Kantor Polisi Tuqiao.

Ye didakwa oleh Kejaksaan Distrik Banan pada tanggal 20 September 2017 dan hadir di Pengadilan Distrik Banan pada tanggal 27 April 2018. Ia tidak memiliki pengacara dan bersaksi dalam pembelaannya sendiri, tetapi hakim ketua menghentikannya sebelum ia selesai berbicara. Hakim memvonisnya hukuman penjara pada tanggal 11 Juli.

Ye telah diberikan jaminan setelah masa tahanan rumahnya selesai, dan ia sekarang tidak ditahan karena kesehatannya. Tidak jelas apakah ia akan dimasukkan ke penjara.

Ini bukan pertama kalinya Ye dihukum penjara karena keyakinannya. Ia dihukum tiga tahun penjara pada tanggal 12 Februari 2004, dan 1,5 tahun penjara pada tanggal 12 Desember 2011.