Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Karyawan Bank Divonis Dua Tahun Penjara karena Berbicara Tentang Falun Gong di Media Sosial

8 Agu 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 47 tahun dari Kota Zhucheng, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena berbicara pada orang-orang tentang Falun Gong (sebuah metode spiritual yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok) melalui sebuah media sosial.

Zang Jianxin, seorang karyawan Bank Rakyat Tiongkok, sedang berada di rumahnya sendirian pada tanggal 22 Mei 2017, ketika enam agen menerobos masuk tanpa menunjukkan identitas mereka.

Ibunya pulang sesaat kemudian dan menemukan orang-orang asing ini sedang menahan putrinya. Wanita yang sudah hampir berusia 80 tahun itu kemudian menanyakan identitas mereka, dan salah satunya menjawab bahwa mereka berasal dari kepolisian Kota Weifang (yang memiliki wewenang di Kota Zhucheng).

Polisi Zhucheng telah mengganggu Zang dan ibunya beberapa waktu lalu. Ibu Zang berusaha membujuk polisi Weifang untuk menghentikan upayanya menganiaya praktisi Falun Gong, namun mereka mengabaikannya dan membawa putrinya ke Pusat Tahanan Weifang.

Zang hadir di Pengadilan Negeri Fangzhi pada tanggal 20 Juli 2018. Ibunya melakukan perjalanan dari Kota Zhucheng ke Kota Weifang, namun dihadang di luar gedung pengadilan.

Jaksa melakukan tuduhan bahwa dua ponsel yang disita dari Zang berisi bukti bahwa dia berbicara pada orang-orang mengenai Falun Gong melalui WeChat, sebuah aplikasi media sosial buatan Tiongkok. Hakim dengan segera memvonisnya dua tahun penjara dan menunda sesi sidang selama 30 menit.