(Minghui.org) Seorang laki-laki yang lumpuh tinggal sendirian di rumahnya dan ditemukan meninggal pada 22 Agustus 2018. Sementara ayah dan adik laki-lakinya sedang ditahan karena keyakinan mereka. Kematian pria berusia 49 tahun itu terjadi tiga tahun setelah ibunya meninggal.

Almarhum Yang Junfeng [pria] dan Lin Songbai [wanita] semakin banyak menambah daftar praktisi Falun Gong yang kehilangan nyawa karena memegang teguh keyakinan mereka.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa adalah metode kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Ibu dan putra yang meninggal di Kota Shulan bukan satu-satunya anggota dalam keluarga mereka yang diincar karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Ayahnya, Yang Guoshu dan saudaranya, Yang Junqi, juga berulang kali ditangkap dan dilecehkan karena memegang teguh keyakinan mereka.

Keempat anggota keluarga Yang dijatuhi hukuman kerja paksa selama satu tahun pada Juli 2007. Pada saat mereka dibebaskan, Yang Junfeng menjadi cacat mental dan tidak dapat berdiri tegak. Sedangkan ibunya mulai menderita hilang ingatan dan masalah kesehatan lainnya. Ibunya meninggal dunia pada awal tahun 2015. Beberapa bulan kemudian suaminya dan putra bungsunya ditangkap lagi pada tanggal 25 Mei karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong.

Yang Guoshu dan Yang Junqi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Mereka tidak mengetahui bagaimana Yang Junfeng yang berada di rumah seorang diri meninggal dunia.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
The Persecution of Mr. Yang Guoshu and His Family in Shulan City