(Minghui.org) Seorang wanita 66 tahun dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan didenda 8.000 yuan pada Juli 2018 karena membagikan materi untuk mengekspos penganiayaan atas keyakinannya, Falun Gong.

Zhou Yingjian dari Kunming, Provinsi Yunnan, ditangkap pada 17 September 2017 setelah dia dilaporkan ke polisi saat membagikan materi di sebuah plaza di Kunming. Polisi menyita lusinan materi informasi Falun Gong dari dompetnya dan rumahnya. Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Kunming.

Kejaksaan setempat mendakwanya pada tanggal 27 September dengan tuduhan “mengacaukan penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih yang biasa digunakan untuk memidana praktisi Falun Gong.

Pengadilan Distrik Wuhua mengadili Zhou pada 1 Mei 2018. Pengacaranya menyampaikan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia berpendapat bahwa adalah hak konstitusionalnya untuk mempraktikkan dan menyebarkan informasi tentang Falun Gong, dan bahwa semua materi yang dibagikannya tidak mencelakan orang lain. Zhou juga berbicara membela dirinya sendiri.

Pada 30 Juli, pengadilan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun. Zhou mengajukan banding.

Cobaan terbaru Zhou didahului oleh hukuman tiga tahun penjara dan dua tahun hukuman kerja paksa. Ketika dia ditahan di kamp kerja paksa, kesehatan ayahnya memburuk dengan cepat dan suaminya menceraikannya, menyebabkan penderitaan luar biasa bagi keluarganya.