Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Praktisi Falun Gong Dihukum Penjara

21 Sep. 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini tiga praktisi Falun Gong di Beijing dihukum penjara karena menolak untuk melepaskan keyakinan mereka.

Zhou Xiuzhi dihukum 7 tahun penjara dan sekarang ditahan di Penjara Wanita Beijing. Dia ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2015, karena mengajukan tuntutan terhadap Jiang Zemin mantan pemimpin komunis karena perintahnya dalam menganiaya Falun Gong pada tahun 1999. Dia ditahan di Pusat Penahanan Haidian sebelum dipindahkan ke penjara.

Li Wanqing dihukum 3 tahun penjara dan sekarang ditahan di Penjara Qianjin, Tianjin. Dia ditangkap sekitar Tahun Baru Imlek 2017 karena memasang puisi berisi pesan yang berkaitan dengan Falun Gong di depan pintunya. Penjara menolak kunjungan keluarga. Hanya putrinya diperbolehkan untuk berkunjung sekali.

Praktisi ketiga, Yang Xiuzhi ditahan di Penjara Wanita Beijing dan mengalami gejala fisik. Tidak jelas kapan dan berapa lama hukumannya.

Yang, wanita berusia 52 tahun, ditangkap pada tanggal 3 Januari 2016, karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Sebelum hukuman terakhirnya, dia berulang kali ditangkap dan dihukum. Dia pernah ditahan di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang terkenal jahat dan disiksa secara brutal. Selama penggeledahan rumah pada bulan Agustus 2008, polisi menyita uang tunai 10.000 yuan miliknya.