(Minghui.org) Seorang wanita dari Provinsi Hebei baru-baru ini dihukum 3,5 tahun penjara karena membagikan materi informasi Falun Gong.

Wen Yulan menjadi praktisi Falun Gong ke-5 yang dihukum penjara oleh Pengadilan Kabupaten Changli tahun ini.

Sebelum kasus Wen, pengadilan telah menghukum Gao Jian tiga tahun dan empat bulan penjara, dan Li Xiuzhi tiga tahun penjara pada Februari, Yang Jinmei lima tahun pada bulan Maret, dan Wu Chunhuan satu tahun dan delapan bulan pada Juni.

Wen Yulan ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018 bersama dengan adik perempuannya, Wen Yuxia karena membagikan materi Falun Gong.

Adik Wen dibebaskan pada tanggal 6 April setelah dua minggu ditahan, sedang Wen tetap ditahan di Pusat Penahanan Qinhuangdao sejak itu.

Polisi melimpahkan kasusnya ke kejaksaan dengan alasan dia telah ditangkap dan ditahan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir.

Pengadilan Kabupaten Changli mengadakan sidang terhadap Wen pada tanggal 16 Agustus 2018. Hakim ketua menjebak keluarganya menggunakan pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan, yang telah diinstruksi untuk membela bersalah terhadap Wen.

Hakim berjanji kepada Wen akan memberikan hukuman yang lebih ringan atau tidak dihukum sama sekali jika dia mengaku bersalah. Putrinya percaya pada hakim dan menghalangi bibinya, Wen Yuxia menghadiri sidang.

Hakim memimpin sidang selama 40 menit dan berakhir tanpa mengeluarkan putusan.

Tiga minggu kemudian, Wen mendapat hukuman 3,5 tahun penjara pada tanggal 6 September.