(Minghui.org) Tiga warga Kota Dalian dihukum berat karena membagikan materi yang mengekspos rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Pengadilan Tinggi Kota Dalian beberapa bulan kemudian menolak banding ketiga praktisi Falun Gong ini tanpa melalui sidang.

Zhang Renguang, pria berusia 62 tahun, dihukum 9,5 tahun penjara dan denda 20.000 yuan; Wang Shangjie, pria berusia 60tahun , dan Han Jianhai, pria berusia 51 tahun, masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda 10.000 yuan. Mereka bertiga dibawa ke Penjara Liaonan pada 6 September 2018 untuk menjalani hukuman setelah putusan pengadilan tinggi.

Praktisi keempat, Li Jingbo, yang ditangkap dan disidangkan pada waktu yang sama seperti ketiga praktisi di atas, dihukum tiga tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan denda 2.000 yuan. Dia tidak mengajukan banding atas vonisnya dan sekarang di bawah tahanan rumah.

Keempat praktisi ini ditangkap pada tanggal 11 Juni 2017 saat membagikan materi informasi Falun Gong di daerah pemukiman. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita materi Falun Gong. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Yaojia selama hampir setahun sebelum dihukum oleh Pengadilan Distrik Shahekou pada tanggal 30 Mei 2018.