(Minghui.org) Saat suaminya masih menjalani 8,5 tahun penjara, Liu Jinru meninggal dunia pada 22 Oktober 2018, setelah berjuang lebih dari dua tahun akibat penyiksaan di tahanan polisi setelah penangkapan pasangan ini karena keyakinan mereka pada Falun Gong pada Juni 2016.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis sejak 1999.

Zhang Jingquan, yang ditahan di Penjara Gongzhuling sejak April 2017, belum mengetahui kematian istrinya.

Pasangan ini berasal dari Kota Siping, Provinsi Jilin, ditangkap di rumah mereka pada 16 Juni 2016. Polisi menggeledah kediaman mereka dan menyita uang tunai lebih dari 180.000 yuan.

Liu disiksa dengan parah di kantor polisi. Ototnya sobek dan tendon pada betis kirinya pecah serta harus menjalani operasi. Setelah kembali ke rumah, dia menderita gejala pusing, muntah, dan tekanan darah tinggi hingga 210/140 mmHg. Dia sering pingsan dan mengalami gangguan mental.

Zhang kemudian diam-diam disidangkan dan dihukum 8,5 tahun penjara pada November 2016. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Siping namun ditolak pada Maret 2017. Pihak otoritas setempat memindahkan dia ke penjara tanpa memberitahu keluarganya, hal ini tidak sesuai dengan hukum.

Pasangan ini tidak diperbolehkan untuk saling bertemu setelah penangkapan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Jilin Man Given 8.5 Years for Refusing to Renounce Falun Gong

Jilin Man Convicted for His Faith Loses Appeal, Secretly Transferred to Prison

Defense Lawyer Not Allowed To Meet Client in Jilin Province