(Minghui.org) Seorang wanita berusia 82 tahun di Beijing dipenjara pada bulan Agustus 2019 karena berlatih Falun Gong, sebuah metode kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ma Xiuying (wanita) dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda 2.000 yuan pada tanggal 18 April 2019. Meskipun telah dibebaskan dengan jaminan sebelum hukuman dijatuhkan, hakim ketua tetap memerintahkan agar ia dibawa kembali ke tahanan. Dia ditolak masuk ke pusat penahanan lokal setelah diketahui menderita TBC. Polisi menjadikannya tahanan rumah dan menyuruhnya menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Pada bulan Agustus, polisi membawanya ke rumah sakit dan memaksanya melakukan pemeriksaan fisik lagi. Dia kemudian dibawa ke Penjara Wanita Tiantanghe.

Hukuman Ma datang hampir empat tahun setelah dia ditangkap karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong pada tanggal 25 September 2015.

Meskipun dia dibebaskan dengan jaminan, polisi menangkapnya dua kali lagi, pertama pada tahun 2016 dan kemudian 2017. Mereka juga membebaskannya dengan jaminan pada dua penangkapan itu.

Ma menghadap Pengadilan Distrik Daxing pada tanggal 5 November 2018. Dia mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk dirinya sendiri. Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kemudian.

Selain Ma, wanita lain di Beijing, Lu Xiuling, yang hampir berusia 80 tahun, ditangkap pada bulan Agustus 2019 karena berlatih Falun Gong dan masih ditahan saat artikel ini sedang ditulis.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

82-Year-Old Woman Sentenced to One Year for Distributing Materials about Her Faith