(Minghui.org) Tiga warga Kota Huludao, Provinsi Liaoning, masing-masing dihukum lima tahun penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hu Shaowei, Liu Ying, dan Zhang Dongqing ditangkap pada 24 Maret 2019, setelah dilaporkan karena membagikan materi informasi Falun Gong di Kabupaten Chaoyang, kira-kira berjarak 144 km dari Huludao.

Petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Chaoyang menggeledah rumah mereka keesokan harinya.

Suami dan putra Liu juga ditahan, tetapi mereka kemudian dibebaskan setelah polisi mengkonfirmasi bahwa mereka bukan pengemudi yang membawa ketiga praktisi tersebut ke Kabupaten Chaoyang.

Polisi menolak untuk mengembalikan mobil Liu, yang sebelumnya disita.

Polisi melimpahkan kasus praktisi ke Kejaksaan Kabupaten Chaoyang pada 19 April 2019. Jaksa menyetujui penangkapan mereka lima hari kemudian.

Ketiga praktisi ini hadir di Pengadilan Kabupaten Chaoyang pada 21 Agustus 2019, masing-masing dihukum lima tahun penjara dan denda 10.000 pada 16 September.

Praktisi tetap ditahan di Pusat Penahanan Kota Chaoyang saat artikel ini ditulis. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Kota Chaoyang.

Hu dan Liu juga mengajukan tuntutan terhadap polisi dan jaksa karena menganiaya mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Three Families Falling Apart after Years of Persecution for Practicing Falun Gong