(Minghui.org) Seorang pria dari Kabupaten Gong, Provinsi Hubei, diadili pada tanggal 22 November 2019, karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Yuehu

Dua pengacara memasukkan permohonan "tidak bersalah" atas nama Li Yuehu. Dia juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Li, seorang pedagang sayur, ditangkap pada 11 Juli 2019, setelah polisi menemukan materi Falun Gong ada padanya. Dia ditahan dengan dakwaan kriminal pada 22 Juli dan telah ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Gong’an sejak itu.

Kejaksaan Kabupaten Gong'an menyetujui penangkapan pria berusia 50 tahun itu pada 1 Agustus dan mendakwanya pada 6 September, didakwa dengan "melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat," sebuah dalih standar yang selalu digunakan oleh otoritas komunis untuk menjebak dan memenjarakan Praktisi Falun Gong.

Pengadilan Kabupaten Gong’an menerima kasus Li pada 9 September. Hakim pada awalnya menjadwalkan sidangnya untuk 16 Oktober tetapi kemudian membatalkannya.

Hakim tidak memberi tahu Li tentang persidangan yang dijadwalkan kembali sampai tiba saatnya dia dibawa dari pusat penahanan ke gedung pengadilan pada 22 November.

Pengacaranya menuntut agar borgol dan belenggu klien mereka dilepas pada awal persidangan. Hakim setuju.

Pengacaranya berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bagaimana Li mengganggu penegakan hukum apa pun.

Jaksa menjawab, "Pemerintah sudah memutuskan, kita tidak perlu membahasnya."

Li berpendapat bahwa tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah kejahatan dan biro publikasi Tiongkok mencabut larangan buku-buku Falun Gong pada tahun 2011. Akibatnya, ia tidak perlu dituntut karena memiliki atau mendistribusikan materi Falun Gong.

Jaksa menuduh Li membagikan 204 salinan materi Falun Gong kepada pejalan kaki sekitar pukul 10 malam. Li bertanya bagaimana mungkin baginya melakukan itu ketika dia mengendarai sepeda motor dengan kecepatan normal, pada malam hari, dan tidak banyak orang di sekitarnya?

Jaksa menuduh bahwa saksi mengenali Li dari 12 foto, tetapi tidak ada saksi yang hadir untuk diperiksa.

Li mengatakan bahwa dia memiliki 102 salinan materi Falun Gong, tetapi jumlahnya diubah menjadi lebih dari 600 dalam surat dakwaan.

Hanya ibu Li, berusia 80-an; bibinya; dan saudaranya yang diizinkan menghadiri sidang di galeri yang memuat sebanyak 200 kursi.

Li menolak menandatangani proses persidangan.

Polisi di luar gedung pengadilan pada hari persidangan Li

Ibunya Li

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Hubei Man Who Voluntarily Repairs Village Road Arrested for His Faith in Falun Gong