(Minghui.org) Seorang guru di Kabupaten Linying, Provinsi Henan telah ditahan selama lima bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Polisi telah melecehkan keluarganya dan menolak membebaskannya.

Liang Junde (pria), berusia 50-an, ditangkap pada tanggal 24 Juni 2019 setelah dilaporkan oleh seorang rekan kerjanya karena berbicara tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumah Liang dan menyita printer serta komputernya.

Setelah semalam ditahan di kantor kepolisian setempat, Liang dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Linying pada hari berikutnya. Keluarganya tidak diizinkan mengunjunginya atau mengirimkan pakaian untuknya. Tiga minggu kemudian, dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Nomor 2 Kota Luohe, sekitar 20 mil jauhnya.

Cao Zhenlong, kepala Kantor Polisi Chengguan, merancang bukti yang menuduh Liang membagikan materi informasi tentang Falun Gong dan memasang informasi di tiang listrik, dalam upaya untuk mengirimnya ke penjara.