Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Profesor Guangzhou Dihukum Penjara karena Memposting Informasi di Media Sosial tentang Keyakinannya yang Dianiaya

14 Feb. 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Pengadilan Distrik Haizhu di Kota Guangzhou menghukum seorang profesor perguruan tinggi selama tiga setengah tahun penjara dan denda 10.000 yuan pada tanggal 29 Januari 2019 karena memposting informasi tentang Falun Gong di media sosial. Pengacara dan keluarganya tidak diberitahu tentang persidangan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual berdasarkan prinsip Sejati, Baik, Sabar. Itu telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zeng dan putranya

Zeng Hao, pria 45, seorang profesor bisnis di Tianhe College dari Universitas Normal Politeknik Guangdong, ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2017, setelah polisi menemukan bahwa ia telah berbagi informasi tentang penganiayaan Falun Gong pada platform QQ antara Oktober 2014 dan Januari 2017. Polisi mengawasinya selama beberapa waktu sebelum menangkapnya.

Orang tuanya, keduanya berusia akhir 70-an, mencari informasi perkembangan kasusnya di kantor polisi, kejaksaan, dan pengadilan, tetapi mereka diping-pong dan kunjungannya ditolak.

Zeng hadir di pengadilan pada tanggal 27 Juli 2018. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah dan berargumen bahwa video dan foto yang dibagikannya di media sosial tidak dapat dijadikan bukti jaksa penuntut atas tuduhan "merusak penegakan hukum," sebagai dalih yang digunakan oleh kejaksaan dan pengadilan Tiongkok untuk menuntut praktisi Falun Gong.

Pengacara juga berpendapat bahwa penganiayaan rezim komunis terhadap Falun Gong tidak memiliki dasar hukum dan bahwa kliennya menggunakan kebebasan berkeyakinan dan berekspresi untuk berlatih Falun Gong dan berbagi informasi dengan orang lain. Dia menuntut pembebasan Zeng.

Ayah Zeng juga berencana untuk bersaksi membela putranya. Dia terkejut melihat namanya muncul di daftar saksi penuntutan, dan dia dilarang menghadiri persidangan.

Pengadilan menerima saran jaksa dan menjatuhkan hukuman berat tiga setengah tahun penjara kepada Zeng enam bulan setelah persidangan.

Zeng bersumpah untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Zeng mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1995 saat masih kuliah. Penyakit hatinya yang parah segera lenyap. Karena tidak melepaskan keyakinannya setelah rezim komunis memerintahkan kampanye nasional untuk memberantas Falun Gong pada tahun 1999, ia ditangkap dua kali dan dipaksa tinggal jauh dari rumah selama hampir dua tahun antara tahun 2001 dan 2003.

Artikel terkait dalam Bahasa Inggris:

College Professor Arrested Weeks before School Starts, Denied Family Visits

Artikel terkait dalam Bahasa Mandarin:

广东技术师范学院教师曾浩被非法庭