(Minghui.org) Dua orang wanita dari Kabupaten Mengyin, Provinsi Shandong ditolak hak kunjungan keluarganya sejak mereka ditangkap pada tanggal 25 Desember 2017 karena berbicara tentang Falun Gong di sebuah pasar petani. Keluarga mereka baru mengetahui dari seorang narapidana yang baru dibebaskan pada akhir 2018 bahwa kedua wanita ini telah secara rahasia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan jiwa dan raga yang dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.

Kan Hongxia dan An Lianyu ditahan di Pusat Penahanan Linyi selama hampir satu tahun sebelum pengadilan lokal secara rahasia menjatuhi hukuman kepada mereka karena keyakinan kedua wanita itu. Keluarga kedua wanita itu tidak menerima informasi apa pun dari otoritas ketika mereka disidang dan divonis hukuman, serta berapa lama masa hukuman mereka.

Baru pada November 2018 keluarga kedua wanita itu mengetahui tentang hukuman penjara dari seseorang yang baru saja dibebaskan dari Penjara Wanita Jinan. Orang itu melihat Kan dan An dipenjara dan mendengar bahwa mereka masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yishui.

Laporan terkait dalam bahwa Inggris:

Shandong Province: Falun Gong Practitioners Detained for Three Months for Putting Up Posters

Ms. Kan Hongxia and Ms. An Lianyu Illegally Detained for Nine Months