(Minghui.org) Penangkapan seorang pria berusia 66 tahun dari Kota Taian, Provinsi Shandong baru-baru ini disetujui oleh Kejaksaan lokal dan sekarang menghadapi dakwaan karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, sebuah disiplin spiritual berdasarkan prinsip-prinsip Sejati, Baik, Sabar yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhang Xinghe bersama istrinya, Feng Yuelan ditangkap di rumahnya, pada 6 Desember 2018, setelah dilaporkan ke polisi membagikan kalender berisi informasi tentang Falun Gong beberapa hari sebelumnya. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku dan materi Falun Gong.

Feng mendesak polisi untuk tidak mengikuti kebijakan penganiayaan rezim. Mereka menanggapinya dengan menyeret Feng dan suaminya ke mobil polisi dan membawa mereka ke Kantor Polisi Wenkou.

Polisi membawa suami istri itu ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik pada malam hari dan mengirimkan mereka ke Pusat Penahanan Kota Taian.

Feng dilepaskan dengan jaminan pada tanggal 3 Januari 2019. Zhang tetap ditahan. Penangkapannya disetujui satu minggu kemudian pada tanggal 10 Januari.

Sebelum penangkapannya yang terakhir ini, Zhang telah menjalani hukuman penjara empat tahun dan kerja paksa dua tahun karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Farmer Couple in Shandong Province Repeatedly Imprisoned for Practicing Falun Gong--Husband Now Faces 4-Year Prison Term

Mr. Zhang Xinghe Faces Trial, Family Hires a Lawyer