Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hubei Dihukum 7,5 Tahun karena Keyakinannya pada Falun Gong

1 Maret 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei

(Minghui.org) Feng Yunqing (wanita), seorang penduduk di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman 7,5 tahun pada September 2018 karena berlatih Falun Gong. Permohonan bandingnya ke Pengadilan Menengah Wuhan ditolak dua bulan kemudian, dan ia saat ini menjalani hukuman di Penjara Wanita Wuhan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi jiwa-raga berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Partai komunis Tiongkok telah menganiaya latihan ini sejak Juli 1999.

Setelah penangkapannya pada 22 Mei 2017, Feng dikirim ke Pusat Penahanan Pertama Wuhan. Petugas yang terlibat dalam penangkapan berasal dari Departemen Kepolisian Wuhan dan Kantor Polisi Houhu.

Pengadilan Hanyang menerima kasus Feng pada 2 Maret 2018 dan menjatuhkan hukuman 7,5 tahun pada bulan Juli.

Petugas penjara melarang keluarga Feng mengunjunginya, mengatakan bahwa kunjungan akan diizinkan hanya setelah dia menulis pernyataan untuk melepaskan keyakinannya.

Lembaga Utama yang Bertanggung Jawab

Pengadilan Hanyang di Kota Wuhan, Provinsi Hubei +86-27-84586577, +86-27-84586511 Kejaksaan Hanyang: +86-27-84862000

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Additional Persecution News from China – November 9, 2018 (13 Reports)

Laporan terkait dalam bahasa Mandarin:

二零一八年十一月九日大陆综合消息