Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu: 11 Praktisi Falun Gong Dihukum Penjara karena Keyakinan Mereka

18 Mei 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Sebelas praktisi Falun Gong dari kota yang sama, termasuk tujuh berusia 60-an dan 70-an, dijatuhi hukuman penjara pada hari yang sama karena tidak melepaskan keyakinan mereka terhadap latihan peningkatan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Kesebelas praktisi, semua warga Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, ditangkap pada tanggal 5 Juni 2018. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, ponsel dan barang-barang lainnya.

Praktisi disidangkan oleh pengadilan setempat pada tanggal 27 November 2018 dan dijatuhi hukuman penjara selama pengadilan kedua pada tanggal 25 Maret 2019. Semua praktisi telah mengajukan banding terhadap putusan.

Di bawah ini adalah detail dari hukuman mereka: