(Minghui.org) He Zhongli kembali ke rumahnya pada tanggal 14 April 2019 setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena tidak melepaskan keyakinannya terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wanita berusia 73 tahun ini menemukan bahwa dana pensiunnya telah ditangguhkan sejak akhir tahun 2018. Dia diberi tahu bahwa hak pensiunnya tidak akan dikembalikan hingga ia melunasi semua dana yang diberikan kepadanya selama masa tahanannya.

Dalam sebuah babak baru penganiayaan finansial terhadap Falun Gong sejak akhir tahun 2018, banyak praktisi mengetahui bahwa mereka menghadapi situasi sulit seperti He. Jika mereka menolak untuk bekerja sama, petugas keamanan sosial setempat akan berhenti mengucurkan dana pembayaran baru dan akan menggunakan dana yang ditahan untuk membayar dana pensiun yang sudah dibagikan kepada mereka.

Masa Hukuman Tiga Tahun Diawali dengan Sembilan Tahun di Balik Jeruji

He, seorang warga dari kota Fushun, Provinsi Liaoning, ditangkap tanggal 15 April 2016. Polisi menyerahkan kasusnya kepada kejaksaan dengan dakwaan “merusak penegakan hukum menggunakan organisasi sesat,” sebuah dalih yang digunakan oleh rezim komunis untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong.

He diadili di ruang pengadilan sementara di Pusat Penahanan Nangou tanggal 14 Oktober 2016. Pengacaranya menyatakannya tidak bersalah. Pengacaranya memperdebatkan bahwa tidak pernah ada dasar hukum atas penganiayaan dan bahwa itu adalah kebebasan beragama bagi kliennya untuk berlatih Falun Gong.

He juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri dan berbagi bagaimana berlatih Falun Gong membuatnya dapat menjadi orang yang lebih baik.

Hakim di Pengadilan Distrik Shuncheng menghukum He tiga tahun penjara tanggal 9 Desember 2016, yang di dapatkan empat tahun setelah ia menjalani sembilan tahun hukuman karena keyakinannya.

Dia mengajukan banding akan surat putusan Pengadilan Menengah Kota Fushun, yang membenarkan surat putusan asli dan memerintahkannya untuk menjalani hukuman di Penjara Wanita Liaoning.

He berkata sangat umum bagi penjaga di Penjara Wanita Liaoning untuk menyiksa praktisi Falun Gong yang dipenjarakan di sana untuk melepaskan keyakinan mereka. Penjaga mencari telepon genggam dan menggeledah badan mereka setiap beberapa hari sekali, mencari materi terkait Falun Gong. Dua narapidana mengawasinya sepanjang waktu, termasuk saat ia menggunakan kamar mandi atau mandi.

“Kami tidak memiliki hak-hak dasar atau martabat sama sekali ketika dipenjara di sana.” katanya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Fushun, Liaoning Province: 7 Sentenced for Practicing Falun Gong

Two Liaoning Women Face Indictment for Their Faith

Ms. He Lizhong Tortured in Liaoning Province Women's Prison