(Minghui.org) Sekitar 70 praktisi Falun Gong dideportasi dari Hong Kong pada tanggal 26 dan 27 April dalam perjalanan untuk ikut dalam "Pawai Peringatan 20 Tahun Permohonan 25 April." Semua wisatawan melakukan perjalanan dengan membawa dokumen resmi untuk masuk Hong Kong. Taiwan's Mainland Affairs Council (MAC) mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah Hong Kong melanggar hak asasi manusia.

25 April 1999 adalah tanggal penting bagi Tiongkok dan praktisi Falun Gong. Pada hari itu, sekitar 10.000 praktisi Falun Gong melakukan perjalanan ke Beijing untuk memohon ke pemimpin Partai Komunis Tiongkok (PKT) setelah praktisi di Tianjin ditangkap secara ilegal karena membela kepercayaan mereka. Praktisi Tianjin dibebaskan setelah permohonan damai, tetapi tiga bulan kemudian pada tanggal 20 Juli 1999, pemimpin Tiongkok saat itu Jiang Zemin memulai kampanye penganiayaan nasional terhadap Falun Gong yang berlanjut hingga hari ini.

MAC Menyerukan kepada Pemerintah Hong Kong

Praktisi dari Taiwan memiliki dokumen perjalanan resmi untuk memasuki Hong Kong dan berencana untuk bergabung dengan “Pawai dalam Peringatan 20 Tahun Permohonan 25 April” di Hong Kong pada tanggal 27 April.

Chiu Chui-cheng, Wakil Menteri dan juru bicara MAC, mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah Hong Kong telah memperlakukan warga Taiwan secara kasar. MAC juga mengirim tim penyelamat darurat ke bandara di Taipei untuk memberikan bantuan sesuai kebutuhan.

Chiu berkata, “Kami menganggap kebebasan berbicara dan kebebasan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia. Kami berharap pemerintah Hong Kong dapat bereaksi secara rasional, menghormati hukum dan ramah terhadap warga Taiwan.”

Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah Hong Kong memperoleh informasi tentang rencana perjalanan warga Taiwan dan secara selektif memblokir pintu masuk semua praktisi Falun Gong dalam penerbangan. Chiu menyatakan keprihatinannya dan mengatakan langkah selanjutnya adalah menyelidiki invasi privasi warga Taiwan.

Himpunan Falun Dafa Taiwan: Hong Kong Tidak Harus Menjadi Antek PKT

Zhang Jinhua, ketua Asosiasi Falun Dafa Taiwan

Zhang Jinhua, ketua Himpunan Falun Dafa Taiwan, mengatakan, "Pelanggaran pemerintah Hong Kong atas kebebasan berekspresi, berbicara, dan bepergian tidak pantas dan tidak sopan."

Dia menambahkan bahwa ini adalah indikasi pemerintah Hong Kong dikendalikan oleh PKT. Dia merasa sangat prihatin terhadap Hong Kong dan berkata, “Pelanggaran kebebasan praktisi Falun Gong adalah pelanggaran terhadap kebebasan warga negara, kita perlu memperhatikan ini, kami menyerukan pemerintah Hong Kong untuk berhenti menjadi antek PKT. Perilaku ini berbahaya bagi warga dan masyarakat Hong Kong.”

Praktisi yang Dideportasi Masuk Daftar Hitam

Ding, salah satu praktisi Falun Gong Taiwan yang dideportasi dari Hong Kong

Ding, salah satu praktisi Falun Gong Taiwan yang dideportasi dari Hong Kong, berkata, “Sikap petugas bea cukai di Hong Kong tegang ketika dia melihat nama saya. Dia meminta saya untuk mengisi formulir dan membawa saya ke sebuah ruangan kecil. Dia mengatakan kepada saya meskipun saya memiliki visa yang valid, kebijakan itu tidak mengizinkan saya untuk memasuki Hong Kong. Dia mengatakan akan menghalangi saya masuk.”

Zeng, seorang praktisi Falun Gong dari Taiwan dideportasi dari Hong Kong

Zeng berkata, "Pemerintah Hong Kong menghalangi masuknya kami, meskipun kegiatan yang kami rencanakan sepenuhnya legal." Seorang praktisi Falun Gong Taiwan lainnya yang dideportasi dari Hong Kong berkata, “Kebijakan 'satu negara dua sistem' tampaknya tidak ada. Hong Kong sangat berbeda sekarang.”