Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria dari Guizhou Meninggal di Penjara, Kurang Dua Bulan Sebelum Menyelesaikan Hukumannya karena Tidak Melepaskan Keyakinannya

12 Juni 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guizhou, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang pria berumur 76 tahun meninggal dunia di Penjara Duyun, kurang dua bulan sebelum menyelesaikan hukuman dua tahunnya karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Polisi muncul di rumah Zheng Jucheng pada awal Maret 2019 dan mengetahui dari tetangganya bahwa dia tinggal sendiri tanpa sanak saudara. Jadi mereka memberitahu para tetangga tentang kematiannya namun tidak mengucapkan kapan tepatnya dia meninggal dunia.

Zheng adalah seorang kontraktor di Kota Anshun, Provinsi Guizhou. Istri dan putrinya meninggalkannya lebih dari dua puluh tahun yang lalu setelah dia bangkrut karena usahanya gagal.

Diperkenalkan oleh seorang teman, dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2002, yang membantunya mendapatkan harapan, dan kepercayaan diri untuk memulai kehidupan baru. Dia menghentikan banyak kebiasaan buruk dan menjadi orang yang berhati terbuka serta memperhatikan orang lain.

Karena menyebarkan informasi Falun Gong, Zheng ditangkap pada 30 April 2017, setelah dilaporkan ke polisi. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kabuputen Puding. Ketika teman-temannya pergi mengunjunginya, penjaga menerima uang dan pakaian yang mereka bawa untuk Zheng, namun menolak untuk semua kunjungan.

Zheng diam-diam dihukum dua tahun di Penjara Duyun beberapa bulan kemudian. Ketika teman-temannya mengunjunginya sebelum Tahun Baru Imlek 2018, dia sudah dibawa ke penjara.

Penjaga penjara memerintahkan narapidana untuk menyiksa Zheng. Mereka mencolok matanya dengan tangan, memencet dan menusuk hidung serta telinganya dengan tusuk gigi, mencubit putingnya, menampar wajahnya, meninju dan menendang, serta memukul testisnya. Dia menjadi mengompol dan lumpuh pada salah satu sisi tubuhnya.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, sedikitnya 128 praktisi Falun Gong menjalani hukuman di Penjara Duyun per Oktober 2017, karena menolak untuk melepaskan keyakinan mereka. Hukuman mereka dari dua sampai lima belas tahun. Empat praktisi disiksa sampai meninggal dunia. Khususnya, kematian Wu Botong terjadi setelah lima hari masuk penjara. Banyak praktisi menjadi cacat atau terluka parah sebagai akibat dari penyiksaa.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Elderly Guizhou Practitioner Severely Abused in Prison

Crimes Committed at Duyun Prison in Guizhou Province

Artikel terkait dalam bahasa Mandarin:

贵州省都匀监狱对法轮功学员迫害综述(上)