Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Departemen Luar Negeri AS Menolak Visa atau Masuknya Orang-Orang yang Terlibat dalam Penganiayaan terhadap Falun Gong

6 Juni 2019 |   Oleh praktisi Falun Gong di Washington, D.C.

(Minghui.org) Seorang pejabat dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini mengatakan pada berbagai kelompok kepercayaan bahwa mereka tengah memperketat prosedur visa dan mungkin menolak visa bagi pelanggar hak asasi manusia serta mereka yang menganiaya kelompok agama. Ini berlaku untuk visa imigran maupun non-imigran seperti visa pariwisata dan bisnis. Pemegang visa, termasuk yang sudah diberikan ijin tinggal tetap (green card), bisa ditolak masuk. Selain itu, pejabat yang sama mengatakan bahwa praktisi Falun Gong dapat mengirimkan daftar para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan Falun Gong.

Berdasarkan undang-undang keimigrasian AS serta Proklamasi Presiden 8697 yang ditandatangani oleh Presiden Obama pada tanggal 4 Agustus 2011, praktisi Falun Gong di AS akan mengumpulkan dan menyerahkan daftar nama para individu ke Deplu, sehingga para pelaku penganiayaan Falun Gong dapat ditolak visanya atau ditolak masuk AS. Daftar ini tidak hanya mencakup mereka yang secara langsung menganiaya praktisi Falun Gong, tetapi juga mereka yang telah melembagakan dan menerapkan kebijakan penganiayaan serta mereka yang telah membantu penganiayaan.

AS adalah salah satu negara tujuan utama, karena banyak pejabat di berbagai jenjang Partai Komunis Tiongkok (PKT) berencana untuk bermigrasi ke luar negeri bersama anggota keluarga mereka. Penganiayaan PKT selama 20 tahun terakhir terhadap Falun Gong telah banyak dikutuk oleh komunitas internasional. Penolakan pemerintah AS akan visa atau masuknya para pelaku penganiayaan Falun Gong akan membantu menghalangi mereka melakukan pelanggaran HAM secara semena-mena.

Berdasarkan undang-undang keimigrasian AS dan proklamasi presiden sebagaimana terlampir di bawah ini, aplikasi visa dapat ditolak karena salah satu alasan berikut:

* Melakukan pembunuhan yang disengaja tanpa putusan pengadilan;

* Melakukan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat kemanusiaan;

* Penahanan berkepanjangan tanpa tuduhan;

* Menyebabkan hilangnya orang-orang melalui penculikan atau penahanan rahasia;

* Pelanggaran berat lainnya atas hak individu lain untuk hidup, memiliki kebebasan, atau hak memperoleh jaminan keamanan.

* Memerintahkan, menghasut, membantu, atau berbagai keterlibatan lain dalam genosida.

Lampiran 1: Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan INA 212 (juga dikenal sebagai U.S. Code 8 U.S.C. 1182) tentang orang asing yang tidak diizinkan masuk: https://www.uscis.gov/legal-resources/immigration-and-nationality-act

(a) Golongan orang asing yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat visa atau masuk ke AS KECUALI seperti yang ditentukan dalam bab ini, orang-orang asing yang tidak bisa diterima berdasarkan paragraf berikut tidak memenuhi syarat untuk mendapat visa dan tidak memenuhi syarat untuk memasuki Amerika Serikat: ... (2) Kriminal dan alasan terkait ... (G) Pejabat pemerintah asing yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama. Setiap orang asing yang, ketika menjabat sebagai pejabat pemerintah asing, bertanggung jawab atas atau secara langsung melakukan, pada saat apapun, khususnya pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama, seperti didefinisikan dalam pasal 6402 dari judul 22, tidak dapat diterima."

Menurut 22 U.S. Code 6402: “(13) Khususnya pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama. Istilah “khususnya pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama” berarti pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang sistematis, terus-menerus, mengerikan, termasuk pelanggaran seperti: (A) penyiksaan atau kekejaman, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; (B) penahanan berkepanjangan tanpa tuduhan; (C) menyebabkan hilangnya orang-orang melalui penculikan atau penahanan rahasia; atau (D) pelanggaran mencolok lainnya atas hak untuk hidup, kebebasan, atau keamanan orang lain."

... (3) Keamanan dan alasan-alasan terkait ... (E) Terlibat dalam penganiayaan, genosida, atau perbuatan Nazi berupa penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum ... (ii) Partisipasi dalam genosida. Orang asing yang memerintahkan, menghasut, membantu, atau berpartisipasi dalam genosida, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1091 (a) judul 18, tidak dapat diterima. (iii) Melakukan tindakan penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum. Setiap orang asing di luar Amerika Serikat, yang telah melakukan, memerintahkan, menghasut, membantu, atau berpartisipasi dalam perbuatan- (I) penyiksaan, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 2340 dari judul 18; atau (II) di bawah hukum negara asing mana pun, pembunuhan di luar proses hukum, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 3(a) dari Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan tahun 1991 (28 U.S.C. 1350 note) tidak dapat diterima.

Pasal 2340A dari Judul 18, US Code, melarang penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik di bawah hukum terhadap orang-orang dalam tahanan atau pengawasan pejabat publik tersebut. Penyiksaan didefinisikan termasuk tindakan yang secara khusus dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan fisik serta mental yang parah”

Pembunuhan di luar kerangka hukum didefinisikan dalam 28 US Code 1350 US sebagai tindakan orang asing melawan hukum: “Tujuan Undang-Undang ini, istilah “pembunuhan di luar hukum” berarti pembunuhan disengaja yang tidak diotorisasi oleh putusan sebelumnya serta diumumkan oleh pengadilan yang dibentuk secara teratur untuk memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai sangat diperlukan oleh orang-orang beradab."

Lampiran 2: H.R.648 – Undang-Undang Pemberian Gabungan, 2019

https://www.congress.gov/bill/116th-congress/house-bill/648/text

(c) Anti-Penyalahgunaan Kekuasaan dan Anti-Pelanggaran HAM. (1) Yang Tidak Sesuai (Kriteria)

(A) Pejabat pemerintah asing dan anggota keluarga dekatnya - tentang mereka Menteri Luar Negeri memiliki informasi yang dapat dipercaya - telah terlibat dalam korupsi yang signifikan, termasuk korupsi terkait penggunaan sumber daya alam, atau pelanggaran berat hak asasi manusia - tidak akan memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat.

(B) Menlu juga harus secara publik atau pribadi menunjukkan atau mengidentifikasi pejabat-pejabat pemerintah asing dan anggota keluarga dekatnya - tentang mereka Menlu memiliki informasi yang dapat dipercaya - tanpa memandang apakah individu tersebut telah mengajukan permohonan visa.

Lampiran 3: Penangguhan Masuk sebagai Imigran dan Nonimigran bagi Orang-Orang yang Berpartisipasi dalam Pelanggaran HAM Berat dan Undang-undang Kemanusiaan serta Pelanggaran Lainnya yang Diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2011, oleh Presiden Amerika Serikat https://travel.state.gov/content/dam/visas/Human_Rights_Proclamation_8697.pdf

Amerika Serikat berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan undang-undang kemanusiaan - mensyaratkan bahwa Pemerintahnya harus dapat memastikan bahwa Amerika Serikat tidak menjadi surga yang aman bagi pelanggar serius hak asasi manusia serta pelanggar undang-undang kemanusiaan serta mereka yang terlibat dalam pelanggaran terkait lainnya. Penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan undang-undang kemanusiaan serta pencegahan kekejaman secara internasional - mempromosikan nilai-nilai AS dan kepentingan fundamental AS dalam membantu mengamankan perdamaian, mencegah agresi, mempromosikan supremasi hukum, memerangi kejahatan dan korupsi, memperkuat demokrasi, dan mencegah krisis kemanusiaan di seluruh dunia. Karena itu saya telah memutuskan bahwa Amerika Serikat berkepentingan mengambil tindakan untuk membatasi perjalanan internasional serta untuk menangguhkan masuk ke Amerika Serikat, para imigran atau non-imigran, dari orang-orang tertentu yang telah terlibat dalam tindakan seperti yang diuraikan dalam pasal 1 proklamasi ini.

SEKARANG, OLEH KARENA ITU, SAYA, BARACK OBAMA, melalui wewenang yang berada di bawah saya sebagai Presiden oleh Konstitusi dan hukum Amerika Serikat, termasuk dalam pasal 212(f) dari Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan tahun 1952, sebagaimana telah diubah (8 U.S.C. 1182(f)), dan pasal 301 dari judul 3, US Code, dengan ini menemukan bahwa masuknya tanpa batasan imigran dan non-imigran ke Amerika Serikat yang dijelaskan dalam Pasal 1 dari proklamasi ini akan merugikan kepentingan Amerika Serikat. Karena itu saya menyatakan bahwa:

“Pasal 1. Masuk ke Amerika Serikat, sebagai imigran atau non-imigran, dari orang-orang berikut ini ditangguhkan:

(a) Setiap orang asing yang merencanakan, memerintahkan, membantu, menyokong dan mendukung, melakukan atau berpartisipasi, termasuk melalui tanggung jawab komando, kekerasan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil yang secara keseluruhan atau sebagian didasarkan atas ras; warna kulit; keturunan; jenis kelamin; penyandang cacat; keanggotaan dalam kelompok masyarakat pribumi; bahasa; agama; pandangan politik; asal kebangsaan; etnis; keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu; kelahiran; atau orientasi seksual atau identitas gender, atau yang berusaha atau berkonspirasi untuk melakukannya.

(b) Setiap orang asing yang merencanakan, memerintahkan, membantu, menyokong dan mendukung, melakukan atau berpartisipasi, termasuk melalui tanggung jawab komando, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran serius hak asasi manusia lainnya, atau yang berusaha atau berkonspirasi untuk melakukannya.”