(Minghui.org) Dua warga Beijing mulai menjalani hukuman di penjara setelah Pengadilan Menengah No. 2 Beijing menetapkan vonis mereka tanpa proses persidangan karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Niu Hong seorang wanita berusia 64 tahun yang merupakan pensiunan editor jurnal senior di bidang penelitian metalurgi, ditahan di Penjara Wanita Beijing.

Wang Xuan seorang wanita berusia 54 tahun, seorang pensiunan insinyur pengujian radiometrik, ditahan di Penjara Liulin di Beijing.

Kedua wanita itu ditangkap pada tanggal 20 Januari 2018 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Mereka dibebaskan dengan jaminan setelah satu bulan penahanan.

Kejaksaan Distrik Fangshan mendakwa mereka pada akhir bulan Agustus 2018. Mereka diperintahkan untuk diadili pada tanggal 15 Oktober 2018 di Pengadilan Fangshan.

Kedua wanita itu bersaksi dalam pembelaan diri mereka sendiri. Mereka berpendapat bahwa mereka adalah warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan kejahatan apa pun dalam mengikuti prinsip-prinsip Falun Gong, Sejati-Baik-Sabar. Mereka juga berpendapat bahwa Falun Gong telah menyebar ke sebagian besar negara di dunia, hanya Tiongkok yang menganiayanya secara ilegal karena sebenarnya tidak ada hukum yang memidananya.

Niu dan Wang menerima panggilan pengadilan pada tanggal 19 Desember 2018. Ketika mereka pergi ke gedung pengadilan, mereka ditangkap dan dikirim langsung ke penjara. Baru pada saat itulah mereka diberi tahu bahwa mereka telah dijatuhi hukuman penjara. Niu diberikan 18 bulan dan Wang menerima 17 bulan.

Mereka mengajukan banding ke pengadilan menengah. Mengabaikan permintaan resmi pengacara mereka untuk sidang terbuka, hakim menetapkan hukuman penjara mereka tanpa persidangan.