Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Longkou, Provinsi Shandong: 8 Praktisi Falun Gong Ditangkap dan 5 Praktisi Diganggu Karena Keyakinan Mereka

13 Juli 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Delapan warga Kota Longkou, Provinsi Shandong, termasuk satu orang berumur 81 tahun, ditangkap selama dua hari pada Juli 2019 karena menolak untuk melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong. Lima praktisi Falun Gong lainnya diganggu.

Diarahkan oleh Divisi Keamanan Domestik Kota Longkou, berbagai kantor polisi setempat mengirim para agen untuk menangkap dan mengganggu ke-13 praktisi ini setelah memonitor ponsel mereka selama beberapa waktu.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Penangkapan

Yao Xinren, pria, ditangkap pada pukul 09.00 pada 3 Juli oleh petugas dari Kantor Polisi Longgang. Dia berada di tempat kerja saat itu.

Yuan Yuqin, wanita, juga ditangkap pada pagi hari, 3 Juli. Polisi menggeledah rumahnya dan membawa dia ke Pusat Penahanan Yantai.

Xiu Yongjie, wanita, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Shiliang pada sore hari, 3 Juli. Dilaporkan bahwa dia ditahan di Pusat Penahanan Zhangjiagou.

Seorang praktisi bermarga Fu ditangkap di sore hari juga. Rumahnya digeledah.

Chen Guihua dan Chen Guizhi (semua wanita) ditangkap saat berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan Falun Gong di sebuah pasar pada pagi hari, 4 Juli.

Song Yuqiu dan Xu Guiqing, 81, (semua wanita), ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Dongjiang pada sore hari, 4 Juli. Rumah mereka berdua digeledah.

Gangguan

Empat praktisi di Distrik Xicheng diganggu oleh enam petugas dari Kantor Polisi Longgang pada sore hari, 3 Juli.

Rumah Han Wenmei (wanita) digeledah pada pagi hari, 4 Juli.