Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Ayah 74 Tahun dari Warga AS, Dianiaya di Penjara karena Menolak untuk Melepaskan Keyakinan

12 Agu 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang pria tua berusia 74 tahun sekaligus ayah dari seorang warga AS, dipenjara karena menolak untuk melepaskan keyakinannya terhadap Falun Gong. Dia dianiaya dan keluarganya dilarang untuk menemuinya.

Falun Gong, atau dikenal juga dengan Falun Dafa, merupakan sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Feng Jiwu (pria), penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei, ditangkap pada 27 September 2016 ketika sedang menghadiri persidangan dari dua orang praktisi Falun Gong lainnya.

Dia datang ke Pengadilan Distrik Hanyang pada tanggal 29 Maret 2017. Tidak ada satu pun dari anggota keluarganya yang diperbolehkan untuk menghadiri persidangan tersebut. Pihak otoritas mengikatkan tali di sekitar lehernya untuk mencegah dia menyerukan “Falun Dafa baik” selama proses persidangan.

Hakim pun menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Feng pada 17 April 2017, tapi mereka menunggu sampai 3 Mei, yaitu setelah batas akhir banding, untuk memberitahu keluarganya tentang keputusan hakim tersebut.

Sekarang Feng telah dipenjara selama dua tahun di Penjara Fanjiatai, Provinsi Hubei. Para penjaga sering kali memukulinya karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong.

Feng dipindahkan dari bangsal 9 ke bangsal yang pengawasannya ketat pada tanggal 6 Maret 2018. Ketika pihak otoritas mencoba memaksanya melepaskan Falun Gong, dia juga dipaksa untuk berdiri atau berjongkok selama berjam-jam.

Kemudian, dia sempat beberapa kali dibawa ke ruang isolasi karena telah berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong atau melakukan latihannya.

Telah dilaporkan bahwa Feng sempat tertidur karena kelelahan saat sedang melakukan kerja paksa selama beberapa bulan terakhir, sehingga para sipir penjara pun memukuli dan menyemprotnya dengan air cabai.

Dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan ketika putrinya, yang merupakan warga AS, kembali ke Tiongkok untuk menemuinya pada Maret 2019. Ketika keluarganya menanyakan tentang mengapa Feng dianiaya, para sipir penjara justru menjawab bahwa mereka bisa saja menggunakan tongkat listrik dan semprotan cabai kepada tahanan yang menolak untuk mengikuti aturan penjara.

Belakangan ini keluarga Feng menemukan bahwa kantor jaminan sosial setempat telah mencabut pembayaran pensiunannya, kemungkinan karena sebelumnya mereka telah diperingatkan untuk mencabut pensiunan praktisi Falun Gong yang dipenjara karena keyakinan mereka.

Artikel terkait:

Wuhan Police Chief's Ongoing Involvement in Persecuting Falun Gong Practitioners

Lawyer Barred from Citing Statutory Provisions to Defend Client Tried for Her Faith

Hubei Man Sentenced to Prison, Family Not Informed of Verdict Until Past Appeal Deadline