(Minghui.org) Dua warga Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman penjara karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Yanchun, 66 tahun, seorang pensiunan kepala rumah sakit, dijatuhi hukuman 7,5 tahun dengan denda 20.000 yuan. Istrinya, Pei Yuxian, juga berusia 66 tahun, seorang ahli onkologi pemenang penghargaan, dihukum empat tahun dan denda 5.000 yuan.

Li Yanchun

Pei Yuxian

Pasangan itu ditangkap pada tanggal 25 November 2018 setelah dilaporkan karena membagikan kalender dengan informasi tentang Falun Gong. Polisi menginterogasi mereka selama lebih dari enam jam.

Para petugas kemudian membawa pasangan itu ke rumah mereka dan menggeledah tempat tinggal mereka. Ketika Li menolak, para petugas menampar wajahnya, menyebabkan mulutnya berdarah, dan memaksanya untuk berlutut dengan tangan diborgol ke belakang.

Sementara Li dibebaskan dengan jaminan karena tekanan darah tinggi setelah 20 jam penahanan, Pei dikirim ke Pusat Penahanan Kota Qinhuangdao.

Mereka hadir di Pengadilan Kabupaten Changli pada tanggal 31 Mei 2019. Buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan ponsel mereka digunakan sebagai "bukti penuntutan" terhadap mereka.

Pengacara pasangan ini berpendapat bahwa kepemilikan buku-buku Falun Gong oleh kliennya tidak melanggar hukum, menurut pemberitahuan yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh biro publikasi Tiongkok yang mencabut larangan buku-buku Falun Gong. Ketika pengacara menyebutkan pemberitahuan itu untuk kedua kalinya, hakim ketua mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang jika dia berbicara tentang pemberitahuan itu lagi.

Laporan terkait:

Older Couple Tried for Their Faith, Defense Lawyer Not Allowed to Mention Falun Gong

Police Brutality Against a Senior Couple in Hebei Province