(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman empat tahun karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ren Rujie ditangkap saat polisi menangkap lebih dari 100 praktisi Falun Gong dari Kota Harbin dan Daqing pada tanggal 9 November 2018.

Dilaporkan bahwa polisi telah memantau Ren selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan.

Petugas menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, dan uang tunai lebih dari 10.000 yuan.

Meskipun Ren melarikan diri dari kantor polisi pada pagi hari tanggal 10 November, dia ditangkap lagi pada tanggal 23 November di kota lain. Polisi juga memasang kamera pengintai di luar rumahnya, putri dan saudara perempuannya, untuk menangkapnya.

Penangkapan Ren disetujui pada tanggal 24 Desember 2018 dan kasusnya diajukan ke Kejaksaan Transportasi Harbin pada 12 Maret 2019.

Jaksa menuntutnya pada tanggal 16 April 2019 dan mengajukan kasusnya ke Pengadilan Transportasi Harbin.

Selama penampilannya di pengadilan pada tanggal 17 Mei, hakim dan jaksa berusaha memaksanya untuk menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong. Dia menolak untuk patuh.

Ren dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada awal bulan Juni. Dia mengajukan banding atas putusan itu, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Dia dipindahkan dari Pusat Penahanan No.2 Harbin ke Penjara Wanita Heilongjiang pada pertengahan Juli.

Dia mengalami beberapa pelemahan fisik selama penahanan, dan pihak berwenang telah menolak memberikan pembebasan bersyarat atau mengizinkan keluarganya untuk mengunjunginya, dengan alasan bahwa dia menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Ren mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2000 setelah ia menderita sepsis. Dia segera pulih dan memuji latihan karena memberinya kehidupan baru.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day