(Minghui.org) Pada tanggal 22 Agustus 2019, enam praktisi Falun Gong di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman penjara. Hal itu disebabkan karena mereka menolak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, yaitu aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Enam praktisi ditangkap pada November 2018 oleh petugas dari Kantor Polisi Daoli.

Jaksa di Kejaksaan Distrik Daoli mengembalikan kasus mereka ke polisi dua kali meminta bukti tambahan sebelum mengajukannya ke Pengadilan Distrik Daoli pada awal Juni 2019.

Keenam praktisi muncul di pengadilan pada tanggal 23 Juli dan dijatuhi hukuman pada tanggal 22 Agustus 2019.

Xu Xiaoying dijatuhi hukuman 4 tahun dan didenda 10.000 yuan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Harbin pada tanggal 3 September 2019.

Fan Rong dihukum 3,5 tahun dan didenda 5.000 yuan.

Zhu Chunrong dihukum 2,5 tahun dan didenda 3.000 yuan.

Li Rui dihukum 1,5 tahun dan denda 3.000 yuan.

Gao Guoqing dan Jiang Xiaojie dihukum 1 tahun dengan denda masing-masing 3.000 yuan dan 1.000 yuan.

Laporan terkait:

Court-Appointed Lawyer Defies Court Order and Changes Guilty Plea to Not-Guilty for Falun Gong Practitioner Client

119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day