(Minghui.org) Tiga puluh dua praktisi Falun Gong dan satu anggota keluarga di Kota Nanyang, Provinsi Henan ditangkap antara tanggal 30 dan 31 Agustus 2019.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pemerintah Kota Nanyang, Komite Urusan Politik dan Hukum (PLAC), Kantor 610 dan departemen kepolisian setempat mengatur penangkapan itu.

PLAC adalah sebuah lembaga non-yudisial dan Kantor 610 adalah lembaga di luar kerangka hukum. Keduanya diberi kekuasaan untuk mengesampingkan sistem peradilan dan sering bekerja bahu membahu untuk melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Sebagian besar penangkapan terjadi antara jam 4 pagi dan 5 pagi. Di antara praktisi yang ditargetkan adalah Guan Minghui (wanita berusia 28 tahun), yang memiliki cacat mental, dan tiga penduduk berusia 80-an, termasuk Han Lianying (wanita), Zhang (wanita), dan Kui (pria).

Polisi menggeledah rumah praktisi dan menyita materi terkait Falun Gong. Ratusan ribu yuan uang tunai Han juga diambil.

Wen Jianhua (wanita), seorang penjual pakaian berusia 70-an, tokonya digerebek dan materi Falun Gongnya disita.

Dua puluh tujuh praktisi yang ditangkap dan satu anggota keluarga yang tersisa adalah: KuiYingxiang (pria), He Ximei dan suaminya Tie Linfeng (pria), Zhang Yulian (wanita), Liu Huixia (wanita), Liu Furong (wanita), Liang Zhaofang (wanita), Wang Lianfeng dan suaminya (yang tidak berlatih Falun Gong), Hu Guoyun (pria), Ba Xinmin (pria), Zhang Xibin (pria), Wang Tiezhuang (pria),

Liu Yuanzhen (wanita), Hu Xiulian (wanita), Wang Wei (pria) dan saudara perempuannya, Qin Zhiwei (pria), Wang Qin (pria), Li Wanxia (wanita), Wang Jingduan (wanita), Wei Jinghua (pria), Zhang Guobin (pria), Liu Keliang (pria), Hu Changqing (wanita), Diao (wanita), Chen (priia) dan praktisi lain dengan nama keluarga Shuang.